Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 18 November 2025 - 15:50 WIB

Kuota Haji Halteng Tersisa Empat Orang, Kebijakan Baru Dinilai Terlalu Cepat Diberlakukan.

Selasa, 18 November 2025.16:47 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kebijakan baru penetapan kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umrah mulai menimbulkan polemik di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Halmahera Tengah. Dari total 70 calon jamaah haji (CJH) yang sebelumnya terdaftar, kini hanya empat orang yang dinyatakan masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halmahera Tengah, Nurkholis Abubakar, menjelaskan bahwa penetapan kuota haji nasional kini sepenuhnya diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah. Kuota ditentukan langsung berdasarkan nomor urut antrean, bukan lagi menggunakan skema proporsional pemerintah daerah seperti yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kuota haji sekarang ini diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah. Mereka menetapkan secara nasional berdasarkan nomor antrean. Untuk Halteng, dari 70 jamaah, saat ini hanya tersisa 4 orang yang masuk kuota,” jelas Nurkholis.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Nurkholis bersama para CJH mendatangi Komisi I DPRD Halmahera Tengah yang dipimpin Asrul Alting. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi dan masukan agar DPRD meneruskan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan ulang penerapan kebijakan ini.

“Pada intinya kami tidak menolak. Ini hanya masukan ke pemerintah pusat. Kebijakan ini terlalu cepat diberlakukan, seharusnya ada ruang sosialisasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan polemik di daerah,” tegas Nurkholis.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan masa transisi yang lebih proporsional, agar calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun tidak terdampak secara tiba-tiba.

Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting, menegaskan bahwa aspirasi tersebut sangat penting dan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenag Maluku Utara, serta Kementerian Haji dan Umrah RI.

READ  “Rp 7,604,910,219 Salah Klasifikasi Anggaran Lintas OPD — Indikasi Pola Penganggaran Seragam Terungkap”

“Komisi I sudah menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan DPRD untuk menjadi rekomendasi resmi. Kami juga sudah memutuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Kementerian Haji dan Umrah serta kementerian terkait lainnya guna memastikan kejelasan kuota haji tahun 2026 bagi Kabupaten Halmahera Tengah. Insya Allah tanggal 23 kami akan ke Jakarta,” tutup Asrul. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Video Haru Sekaligus Bangga Si Kembar Asal Halmahera Tengah Resmi Dilantik Jadi Polisi

Daerah

Pengruskan Baliho Elang – Rahim di Patani Barat ; IMS – ADIL Merobek Marwah Demokrasi.

Nasional

Tim Unhas Hockey Besutan Appa Palinggi Dilepas Abdullah Sanusi  ke Invitasi Hockey Ruangan Mahasiswa UNJ 2022 di Jakarta  

Daerah

BERLABUH DI PERAIRAN WEDA, NELAYAN KELUHKAN ADANYA KAPAL TONGKANG.

Daerah

Sungai Yefetu Berpotensi Meluap, Warga Minta Pemda dan DPRD Segera Turun Tangan.

Daerah

SEDOT RP.40.394.748.836,00,-PROGRES PEMBANGUNAN NUSLIKO PARK HARUS JADI PERHATIAN HUKUM.

Daerah

Temuan BPK, Wakasek KNPI Desak Kejari Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Halmahera Tengah.

Daerah

Kades Apresiasi Langkah Camat Weda Utara Wujudkan Desa Mandiri Pangan.

You cannot copy content of this page