Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:01 WIB

Dua Termin Sudah Cair: Proyek Humas Halteng Diambang Sorotan Hukum.

Kamis, 26 Juni.20:48 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Salah satu proyek yang melekat pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan papan reklame/billboard tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp798 juta hingga pertengahan tahun 2025 belum juga menampakkan hasil di lapangan.

Berdasarkan data LPSE, proyek ini dimenangkan oleh CV Survive Megah Teknik dengan nilai penawaran Rp798.272.511,86, dan disepakati menjadi Rp798 juta setelah proses negosiasi. Papan reklame ini sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi visual pemerintah daerah di ruang-ruang publik strategis. Namun hasil penelusuran Pers Tipikor.id di lima kecamatan—Patani Timur, Patani Barat, Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah—tidak menemukan satu pun reklame yang telah terpasang.

Lebih mencengangkan, proyek yang dijadwalkan rampung akhir Desember 2024 itu telah dibayar dalam dua termin pencairan, padahal menurut sumber terpercaya, progres fisik baru mencapai sekitar 50 persen. Beberapa bahan material memang disebut telah tersedia di wilayah Patani Utara, namun belum menunjukkan tanda-tanda pemasangan, apalagi penyelesaian.

Di tengah belum rampungnya proyek tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Halteng atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: Atas dasar laporan seperti apa BPK menyimpulkan WTP, jika proyek fisik yang dibiayai APBD belum selesai tetapi telah dibayar dua termin?

Jika fakta lapangan tidak sejalan dengan laporan keuangan, maka opini WTP terancam menjadi ilusi akuntabilitas, bukan cerminan kinerja nyata pemerintah.

Perlu ditegaskan, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh pengadaan wajib tuntas paling lambat akhir tahun anggaran, kecuali dikontrak sebagai proyek tahun jamak. Dalam proyek papan reklame ini, tidak ditemukan klausul tahun jamak, sehingga keterlambatan hingga pertengahan 2025 patut diduga sebagai pelanggaran kontraktual. Dalam kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menjatuhkan denda keterlambatan atau mempertimbangkan pemutusan kontrak.

READ  Baru Dua Bulan Selesai, Proyek di Messa Ambruk: Warga Desak DPRD, Inspektorat, dan APH Bertindak.

Saat dikonfirmasi, Zakaria Hi. Abdul Latif, mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek dimulai, membenarkan bahwa pencairan uang muka terjadi saat dirinya masih menjabat, namun setelah itu ia tidak lagi mengikuti perkembangan proyek.

Sementara itu, Fahruzi, Kabag Humas saat ini, saat dikonfirmasi pada 26 Juni 2025 mengaku telah menghubungi tukang dan mendapatkan informasi yang sama, bahwa papan reklame belum ada yang terpasang. Ia menambahkan, pihak rekanan akan memberikan penjelasan secara langsung dalam waktu dekat.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan tukangnya juga, dan memang informasinya belum ada yang terpasang,” kata Fahruzi. “Tapi nanti dari pihak yang tangani proyek akan beri penjelasan langsung.”

Temuan ini makin diperkuat oleh pengakuan salah satu sumber terpercaya di internal proyek yang menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun papan reklame yang telah terpasang, padahal dua kali pencairan sudah dilakukan.

Proyek billboard ini menjadi contoh konkret ketimpangan antara laporan administratif dan kenyataan di lapangan. Bila benar progres hanya 50 persen dan dana telah dicairkan dua termin, maka indikasi kelebihan bayar sangat kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tak disertai jaminan dan potongan sesuai aturan.

Kondisi inilah yang semestinya menjadi sinyal serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan terhadap mekanisme pencairan termin kedua, termasuk validitas dokumen progres dan pertanggungjawaban fisik di lapangan. Jika terbukti terjadi pencairan tidak sesuai progres, maka bukan hanya rekanan, namun juga pejabat pengelola kegiatan patut dimintai pertanggungjawaban.

“Opini WTP yang diberikan BPK seharusnya menjadi pengingat penting akan perlunya keselarasan antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dibutuhkan klarifikasi yang transparan agar opini tersebut tidak sekadar menjadi simbol administratif, melainkan benar-benar mencerminkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah yang sebenarnya.” (Editor: Rosa).

READ  Kadis Damkar Halteng Pimpin Kegiatan Pencegahan Kebakaran di Pulau Gebe.

Share :

Baca Juga

Daerah

ABAIKAN UU KIP NO 18 TAHUN 2008 DAN PERPRES NO 54 TAHUN 2010, PJ BUPATI DI MINTA TEGAS.

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Buka Paksa Pagar Jetty dan Tuntut Ganti Rugi.

Nasional

Bupati Halteng Ikram M. Sangaji Melepas Pawai Takbir Keliling Kota Weda.

Daerah

Proyek APBD Diperiksa Ketat, Dinas Pertanian Halmahera Tengah Ingatkan Kontraktor: “Tidak Ada Toleransi untuk Pekerjaan Asal-asalan”

Daerah

Terkait Pertemuan ASN Dan Salah Satu Cabub/Cawabup, Bila Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Akan Tindak Oknum-oknum ASN Yang Terlibat.

Daerah

Terkait Proyek Jembatan Ruas Jalan Sif-Palo, BPK Diminta Sampaikan Temuan Kepada APH.

Daerah

Di Tengah Musim Panas, PT Karya Wijaya Distribusi Air ke Rumah Warga dan Puskesmas.

Daerah

Sudah Keempat Kalinya, SMPN 16 Halmahera Tengah Kembali Tergenang Air.

You cannot copy content of this page