Senin, 26 Mei 2025. 11:17 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID – Rasa keadilan kembali tercabik di tengah masyarakat. Seorang anggota Polres Halmahera Utara, Ronal Zulfikri Effendi, yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih bebas berkeliaran meskipun proses hukum terhadapnya telah berjalan dan penetapan penahanan telah dikeluarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tobelo hingga kini belum mengeksekusi penahanan terhadap aparat kepolisian tersebut.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan merasa dipermainkan. Anak kami menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya sendiri, tetapi pelakunya yang seorang polisi malah dilindungi dan tidak ditahan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar ayah korban lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor ID, Senin (26/5/2025).
Ia pun meminta agar media ikut mengawal kasus ini karena merasa aparat tidak berlaku adil dalam menangani perkara.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, Minggu malam (25/5), berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herdian Eka Putravianto, didampingi hakim anggota Hendra Wahyudi dan Mohammad Salim Hafidi. Dalam persidangan yang dimulai pukul 18.30 WIT tersebut, lima saksi dihadirkan, termasuk korban berinisial WAS.
Dalam momentum yang jarang terjadi, Ketua Majelis Hakim secara terbuka menegur keras JPU karena belum melaksanakan perintah penahanan yang telah ditetapkan sejak sidang perdana pada 15 Mei 2025 lalu.
“Seharusnya JPU segera lakukan eksekusi penahanan. Kenapa ditunda-tunda? Ini bukan perkara yang bisa diabaikan,” tegas Hakim Herdian dengan nada tinggi, mempertanyakan integritas kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Terdakwa Ronal Zulfikri Effendi dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang memuat ancaman pidana di atas lima tahun. Dengan ancaman hukuman setinggi itu, semestinya terdakwa sudah ditahan sejak awal proses hukum bergulir.
Kesaksian korban WAS di ruang sidang mengungkapkan fakta memilukan. Ia mengaku dianiaya di kawasan Pasar Ikan Wosia, Tobelo, setelah terlibat cekcok dengan terdakwa terkait penjualan ikan. Cekcok itu berujung pada kekerasan fisik, yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Ironisnya, hingga sidang kedua, tidak ada tanda-tanda penegakan hukum berjalan adil. Status terdakwa sebagai anggota aktif Polres Halmahera Utara memunculkan dugaan adanya perlindungan institusional.
Kasus ini memicu keprihatinan luas publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Sementara di sisi lain, korban harus menghadapi tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum.
Orang tua korban mendesak agar Kejaksaan dan institusi kepolisian tidak menutup mata dan segera menindak tegas pelaku. Mereka menekankan bahwa hukum seharusnya tidak pandang bulu, apalagi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
“Jangan karena dia polisi lalu hukum jadi lumpuh. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas ayah korban. (Editor: Rosa)



