Kamis, 2 Maret 2023. 16:01 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR- ID. Pelaku pengancaman terhadap salah seorang IRT di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah di laporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah, (2/3).
Pelaku yang diduga bernama Badrun Mahmud dengan alamat desa Woebulen, diduga melakukan pengancaman terhadap korban IRT bernama Jasmin (40) tahun yang diduga memakai senjata tajam (Parang), hal ini sesuai dengan penuturan korban.
Korban kemudian melanjutkan cerita/peristiwa memilukan tersebut kepada Pers Tipikor di kedai black pink 10:30 WIT. Korban yang di ketahui bernama Jasmin mengatakan, pelaku mengancam saya dengan parang miliknya Om Bas (Tukang Kerja). Bahkan pelaku mengancam sambil berteriak saya bunuh pa ngana (Aku Bunuh Sama Kamu). Pelaku saat itu bersama salah satu staf desa bernama Aswin Taib, yang juga menyaksikan tindakan pengancaman pelaku kepada saya, ungkapnya.
Dugaan pengancaman di lakukan karena pelaku merasa terganggu, karena saya membangun bagunan loundry yang pintunya menghadap jalan, terus saya mengatakan tanah ini hak saya, kenapa anda larang saya membangun, tanah inikan saya beli dari anda dan sudah menjadi hak saya, dari hal itu pelaku naik pitam, tuturnya.
Kasus ini sudah pernah saya laporkan ke Polres Halmahera Tengah sebanyak tiga kali di SPKT, tapi pelaku Badrun tidak koperatif menghadiri surat panggilan dari Polres Halmahera Tengah, jelasnya.
Olehnya itu, hari ini (Kamis) kali ketiga saya datanggi ke Polres Halmahera Tengah guna melanjutkan laporan atas kasus pengacaman tersebut, jelasnya.
Pantauan Pers Tipikor-ID, korban saat ini di mintai keterangan di ruangan reskrim Polres Halmahera Tengah.
Direktur LSM Gele-gele Husen Ismal dalam kesempatan yang sama menegaskan, setiap pelaku pengancaman tertuang pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal tersebut.
Kata Husen, apabila penyidik dari kepolisian menemukan fakta bahwa senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan badan, jelasnya.
Lanjutnya, bahkan aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam yang selanjutnya ini diatur dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam, tegasnya. (Rosa).