Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:21 WIB

Ancaman Dengan Parang, Ibu Ini Laporkan Pelaku Ke Polres Halmahera Tengah.

Kamis, 2 Maret 2023. 16:01 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR- ID. Pelaku pengancaman terhadap salah seorang IRT di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah di laporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah, (2/3).

Pelaku yang diduga bernama Badrun Mahmud dengan alamat desa Woebulen, diduga melakukan pengancaman terhadap korban IRT bernama Jasmin (40) tahun yang diduga memakai senjata tajam (Parang), hal ini sesuai dengan penuturan korban.

Korban kemudian melanjutkan cerita/peristiwa memilukan tersebut kepada Pers Tipikor di kedai black pink 10:30 WIT. Korban yang di ketahui bernama Jasmin mengatakan, pelaku mengancam saya dengan parang miliknya Om Bas (Tukang Kerja). Bahkan pelaku mengancam sambil berteriak saya bunuh pa ngana (Aku Bunuh Sama Kamu). Pelaku saat itu bersama salah satu staf desa bernama Aswin Taib, yang juga menyaksikan tindakan pengancaman pelaku kepada saya, ungkapnya.

Dugaan pengancaman di lakukan  karena pelaku merasa terganggu, karena saya membangun bagunan loundry yang pintunya menghadap jalan, terus saya mengatakan tanah ini hak saya, kenapa anda larang saya membangun, tanah inikan saya beli dari anda dan sudah menjadi hak saya, dari hal itu pelaku naik pitam, tuturnya.

Kasus ini sudah pernah saya laporkan ke Polres Halmahera Tengah sebanyak tiga kali di SPKT, tapi pelaku Badrun tidak koperatif menghadiri surat panggilan dari Polres Halmahera Tengah, jelasnya.

Olehnya itu, hari ini (Kamis) kali ketiga saya datanggi ke Polres Halmahera Tengah guna melanjutkan laporan atas kasus pengacaman tersebut, jelasnya.

Pantauan Pers Tipikor-ID, korban saat ini di mintai keterangan di ruangan reskrim Polres Halmahera Tengah.

Direktur LSM Gele-gele Husen Ismal dalam kesempatan yang sama menegaskan, setiap pelaku pengancaman tertuang pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal tersebut.

READ  Kayu Olahan Disinyalir Milik Oknum APH, Bebas Tanpa Dokumen.

Kata Husen, apabila penyidik dari kepolisian menemukan fakta bahwa senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan badan, jelasnya.

Lanjutnya, bahkan aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam yang selanjutnya ini diatur dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima Pesan Dari DPP NasDem, Elang Rahim Siap Menangkan Pilkada Halmahera Tengah.

Daerah

Aparat Hukum Diminta Dalami Isu Oknum ASN Main Proyek.

Daerah

Jufri Rais; Terkait Pemberitaan Saya Telah Beralih Dukungan Ke IMS, Itu Adalah Hoax.

Daerah

Pernyataan Sikap Partai Buruh Eksekutif Wilayah Maluku Utara untuk Hari Buruh Internasional:

Daerah

Kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja Jaringan Aceh Di Gagalkan Badan Narkotika Nasional Maluku Utara.

Daerah

DISINYALIR MARK UP, “AKTIVITAS PENATAAN AREA PARKIR NUSLIKO PARK”.

Daerah

Sakir Hi Ahmad Tegas: Jalan Gunung Tabalik Wajib Jadi Prioritas Utama Pemda.

Daerah

Tiga Parpol Halmahera Tengah Terancam Diskualifikasi.

You cannot copy content of this page