Kamis, 2 September 2025.19:54 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas galian C di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, disorot tajam warga. Lokasi galian batuan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan memasok material untuk proyek penataan Pantai Batu Dua senilai Rp9,9 miliar lebih.
Proyek penataan Pantai Batu Dua diketahui ditangani CV. Dthree Family melalui kontrak Nomor: 600/117/SPP/PENATAAN PANTAI-SDA/APBD/DPUPR-HG/VII/2025 yang diteken pada 22 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek ini bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun anggaran 2025.
Informasi mengenai dugaan galian ilegal ini pertama kali diterima redaksi Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp dari salah seorang warga Patani Utara. Dalam pesan itu, warga menyebut aktivitas galian batu berlangsung secara terbuka dan materialnya dipasok untuk proyek pemerintah.
“Setahu kami itu galian tidak ada izinnya, tapi dipakai untuk proyek penataan pantai. Hampir setiap hari dump truck angkut batu keluar masuk dari sana,” tulis seorang warga kepada Pers Tipikor.id, Kamis (2/10/2025).
Jika benar lokasi galian tersebut tidak memiliki izin, maka aktivitas itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2010 jo. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mewajibkan usaha galian C atau pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Ironisnya, hingga berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah terkait penggunaan material dari galian yang diduga ilegal tersebut.
Lewat pesan WhatsApp, Warga yang enggan namanya ditulis mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk segera turun tangan. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik galian C ilegal yang ikut menyuplai proyek miliaran rupiah merupakan bentuk lemahnya pengawasan sekaligus dugaan adanya praktik pelanggaran hukum yang dibiarkan.
Pers Tipikor.id juga akan mengonfirmasi hal ini ke pihak Dinas ESDM Maluku Utara untuk memastikan keabsahan izin galian di wilayah Patani Utara.
(Editor: Rosa)


