Sabtu, 16:Agustus 2025. 01:50 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Perusahaan Daerah (Perusda) bukan sekadar badan usaha milik pemerintah daerah yang berdiri untuk mencari keuntungan. Lebih dari itu, Perusda adalah instrumen strategis untuk menggerakkan roda perekonomian, membuka lapangan kerja, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, di banyak daerah termasuk Halmahera Tengah, keberadaannya kerap dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.
Alih-alih menjadi lokomotif ekonomi daerah, sebagian Perusda di Indonesia justru menghadapi tantangan seperti rendahnya kontribusi terhadap PAD, laporan keuangan yang belum terbuka optimal, hingga operasional yang belum efisien. Padahal, modal yang disuntik setiap tahun bersumber dari uang rakyat, yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.
Tanggung jawab pengelolaan Perusda ada di dua pihak: manajemen dan pemilik modal, dalam hal ini pemerintah daerah. Manajemen berkewajiban menjalankan perusahaan secara profesional, efisien, dan bebas dari praktik kolusi. Sementara pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkala, bukan hanya menyalurkan modal lalu melepas pengawasan.
Minimnya evaluasi kerap membuat Perusda berada dalam “zona nyaman”. Laporan tahunan jarang dipublikasikan secara luas, audit independen jarang dilakukan, bahkan arah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terkadang belum jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah Perusda telah sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, atau justru terjebak pada kepentingan lain yang menghambat kinerja?
Pelantikan jajaran Perusda Halmahera Tengah pada 15 Agustus 2025 diharapkan menjadi momentum perubahan. “Kita berharap pengelolaan Perusda kali ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan profesional. Jangan sampai pola yang kurang baik di masa lalu terulang kembali,” ujar Sarif, salah satu warga Halmahera Tengah.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kinerja Perusda, DPRD berkewajiban mengawasi, dan kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan Perusda benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, Perusda hanya akan menjadi beban anggaran yang menguras dana publik tanpa manfaat maksimal. (Editor: Rosa).




