Senin, 8 Agustus 2023.00:06 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Sampai sejauh ini, pembongkaran gedung kesenian Kabupaten Halmahera Tengah menjadi pertanyaan.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa bangunan gedung lama yang akan dibangun kembali, dilakukan penghapusan dari Buku Inventaris Barang Daerah dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan penjualan, ujar tim investigasi. (23:57 WIT).
Dari hal itu yang jadi pertanyaan, apakah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di masa kepemimpinan mantan Bupati Edi Langkara sudah menjalankan prosedur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelaksanaan lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah terhadap bangunan gedung kesenian?
Dari itu, ada lagi permasalahan yang sangat miris terjadi, yaitu: pada 6 Oktober 2021 pihak kontraktor telah melakukan tanda tangan kontrak dengan dengan pekerjaan proyek rehabilitas Gedung Kesenian Weda senilai Rp.1.271.000.000,00,- ungkap tim investigasi.
Tak berlangsung lama terjadi lagi tanda tangan kontrak oleh pihak kontraktor pada 13 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.15.674.000.000,00,-
Itu artinya, jelang delapan bulan saja bangunan tersebut dibongkar.
Olehnya itu, ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindaklanjuti permasalahan yang disinyalir menyalahi prosedur, harap sekretaris tim investigasi Rusli Ishak.
“Kami mengharapkan juga, kepada Pihak Kejati Malut, Polda Malut Kejaksaan Halteng dan Polres Halteng, agar proaktif untuk menyelidiki lebih jauh carut marut pembangunan proyek ini, tegasnya. (Rosa).