Jum’at, 31 Januari 2025. 01:55 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sebelumnya Camat Pulau Gebe yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Halmahera Tengah (Halteng) pada kamis, (30/01) saat berada di area pelabuhan feri, Desa Sif, terkait kasus dugaan pidana pemilu berupa pelanggaran ASN lantaran terlibat dalam kampanye Paslon Bupati IMS-ADIL pada Pilkada Serentak 2024.
Informasi yang diterima Pers Tipikor.id karena Camat Pulau Gebe yang berinsial HK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena itu pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah langsung menyerahkan Camat Pulau Gebe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah pada 30/01, sekira pukul 17:00 WIT
Akan tetapi informasi yang berkembang, usai tersangka diperiksa oleh pihak Kejaksaan Camat Pulau Gebe tidak segera ditahan, tetapi keluar dari kantor Kejaksaan langsung dibiarkan pulang.
Gerald Sahulteru, S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp membenarkan, tidak ditahan, singkatnya.
Oleh karena tidak dilakukan penahanan terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hal ini pun bermunculan berbagai macam pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah Harianto Pane saat dikonfirmasi terkait dengan alasan apa sehingga tersangka Camat Pulau Gebe HK tidak dilakukan penahanan , sampai berita ini terpublikasi belum terhubung. (Rosa).


