Selasa, 27 Februari 2024.14:30 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Netralitas perangkat Desa pada Pemilu 2024 menjadi sorotan, setelah terungkap adanya salah satu perangkat Desa (Kaur Pembangunan) Desa Dotte Kecamatan Weda Timur yang terlibat pada salah satu Parpol.
Berdasarkan informasi dan foto yang diterima Pers Tipikor id, pada 26/02, bahwa salah satu perangkat Desa Dote (Kaur Pemerintahan) Desa Dotte Kecamatan Weda Timur terlibat menjadi saksi pada Partai Nasdem.
Berikut foto yang diterima Pers Tipikor.id, terlihat saksi Partai Nasdem berinsial R tengah memakai tanda pengenal (Id Card) saat pelaksanaan penghitungan suara pada saat pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua tim investigasi mengatakan, terkait dengan dugaan keterlibatan perangkat Desa, kami meminta pihak Gakkumdu Kabupaten agar memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU Pemilu, tegasnya.
Keterlibatan perangkat Desa seperti ini, harus diberikan saksi tegas, bila perlu dipecat dari tugasnya selaku perangkat Desa, agar kedepan tidak ada lagi perangkat Desa maupun ASN yang terlibat dan berani pasang badan untuk kandidat parpol-parpol tertentu, tegasnya.
Sebab, setiap kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya jelas diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda, jelasnya. (Rosa).