Senin, 1 Mey 2023.13:15 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Miras jenis cap tikus sebanyak 74 botol, Bir 23 kaleng dan 1 Jerigen 25 liter jenis cap tikus berhasil diamankan peredarannya oleh Bhabinkamtibmas Desa Fidijaya.
(1/5/2023 ).
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Warga masyarakat pukul 8: 40 WIT kepada Bhabinkamtibmas Desa Fidijaya Bripka Assamad Takaredas.

Bhabinkamtibmas Bripka Assamad Takaredas mengungkapkan, miras tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di salah satu kamar kos kosan milik Bapak safar tepatnya di belakang perum 50 kilometer 3 Desa Ake Ici Kecamatan Weda ada yang menjual miras.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, “kami ke TKP bersama dengan salah satu aparat pemerintah Desa fidyjaya, beliau selain aparat desa juga termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar, ungkap Bripka Assamad Takaredas.
“Ya, tadi kami melaksanakan datanggi kos kosan berdasarkan informasi Warga Masyarakat dan di ketahui ada dua orang pemilik miras , keduanya masing-masing berinsial GB (28) Tahun ber KTP Kotamobagu dengan status belum menikah, CM (35) Tahun ber KTP Kotamobagu dengan status menikah, bebernya.
“Lanjutnya, kedua orang pemilik miras tersebut didapat satu kamar kos, selain menjual miras, kami juga menduga mereka kumpul kobe, karena dari KTP, satu sudah menikah dan satunya belum”, bebernya.
Olehnya itu, untuk pengembangan
terkait miras, Pria berinsi GB, kami amankan ke Polres, sedangkan terkait tinggal bersama satu kamar kost, kami dan pemerintah Desa telah menghimbau agar mereka tidak lagi hidup bersama sama sebelum ada ikatan pernikahan yang sah secara agama dan hukum, tegasnya. (Rosa).