Senin,12 September 2023.23:28 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Mimpi besar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memiliki Gelanggang Olahraga (GOR) akhirnya pupus.
Terungkap, berdasarkan DPA pengadaan lahan tahun 2018/2019 terbagi dalam dua tahun anggaran, di 2018 sebelum perubahan anggaran Rp. 2 M 100 JT, setelah perubahan anggaran bertambah sebesar Rp. 3 M 500 ribu. Kemudian dalam pelaksanaan anggaran tahun 2018 naik lagi menjadi Rp.4 Miliar, dan setelah perubahan meningkat menjadi 10 M 229 juta 500 ribu.
Oleh karena GOR menjadi mimpi besar yang harus terlaksana, maka pada 2018 pemerintah daerah membebaskan lahan masyarakat seluas 39,447 M² dari 32 orang dengan nilai pembayaran kepada para pemilik lahan senilai Rp.2.440.210.00
Berlanjut pada 2019 dibebaskan lagi lahan seluas 38.491 M² dengan jumlah pemilik lahan 34 orang total pembayaran lahan Rp.2.602.550.000
Tapi sayangnya optimisme untuk
diselesaikan tepat waktu, saat ini menjadi saksi bisu atas gagalnya pembangunan. Bangunan yang berdiri tanpa atap seakan membuktikan mentahnya rencana pembangunan. Megaproyek yang tak sedikit membuang uang sia-sia di sana, sepertinya juga sudah tak bisa diharapkan. Betapa tidak, prosesnya sedari awal penuh dengan kejanggalan, ujar Ketua Tim Investigasi Hendro Said Gege. (11/9) pukul 9:20 WIT.
Lanjut sekretaris Tim investigasi Rusli Ishak, proyek dengan bukti pagu anggaran mencapai
Rp. 80.000.000.000,00 yang dialokasikan melalui DAU/APBD 2019 oleh DPUPR Halmahera Tengah dengan nilai kontrak Rp.79,695.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT HAPSARI NUSANTARA GEMILANG, tapi sayangnya meski sudah menguras pajak masyarakat, faktanya berbeda dari harapan.
Tak berhenti sampai disitu, pada APBD 2022 kembali dianggarkan lagi proyek peningkatan GOR Fagogoru (paket 2) dengan nilai pagu Rp.31.317.714.00,00 nilai kontrak Rp. 30.999.900.000,00
dimenangkan oleh PT. WIJAYA KARYA. Namun, proses pengerjaan pun masih sama, ungkapnya sekretaris Tim investigasi Rusli Ishak.
Selain itu, pada pada tahun 2022 terdapat juga proyek, pembangunan Sport Center dengan sumber dana DAU Tahun 2022 nilai kontrak Rp.3.829.000.000,00,-. dikerjakan oleh, “CV. PILAR NUSANTARA PRIMA”, ini juga tidak jelas.
Berikut lagi proyek pembangunan Gedung Olahraga dimenangkan oleh CV. NAWALISA” tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.4.906.900.000,00,-
Dari hasil investigasi baik itu proyek Pembangunan Sport Center dan Gedung Olahraga tersebut berada pada lokasi yang sama dengan GOR, sebab didalam sana terdapat galian dan persiapan pengecoran tiang-tiang untuk persiapan bangunan. Bukan hanya itu diluarnya juga terdapat tumpukan tiang pancang, ulasnya.
Tak berhenti sampai disitu, untuk tribun timur GOR dimenangkan oleh PT. HIDAYAH BERSAMA MANDIRI. Yang diketahui menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan mentahnya rencana dan mangkraknya pembangunan GOR yang terjadi didepan mata kita tak akan diam. Oleh karena setiap pembangunan diperuntukan untuk kepentingan rakyat, maka kami selaku rakyat menantang pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, tegasnya.
Selain itu, progres pembangunan GOR ini sudah selayaknya diperiksa oleh Pihak Hukum (Kejati Malut) sebab proyek tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum disetor ke kas daerah senilai Rp. 449.915.192,42,- bebernya.
(Rosa).