Sabtu, 10 Januari 2025. 23:09 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pengambilan material galian C di Sungai Kobe, SP 3 Desa Kulojaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas lanjutan dan keselamatan lingkungan. Pasir dan kerikil yang diambil langsung dari badan sungai—wilayah yang rawan banjir dan abrasi—disebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Namun, lokasi pengambilan yang berada di hilir sungai tetap menyisakan risiko tinggi bagi lingkungan dan warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.43 WIT, Pers Tipikor.id bersama sejumlah media turun langsung ke lokasi. Di lapangan, tim mendapati satu unit ekskavator berkapasitas kecil, tumpukan pasir dan kerikil, serta papan informasi izin usaha yang mencantumkan bidang kegiatan batako, batu pecah, semen, penggalian pasir, dan sirtu (kerikil bulat).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id, perusahaan CV Varis Berkah tercatat memiliki izin administratif dasar, di antaranya:
Akta Notaris Nomor 05 tanggal 10 Mei 2023
Pengesahan Kemenkumham AHU: 0021405-AH.01.14 Tahun 2023, tertanggal 19 Maret 2023
Nomor Induk Berusaha (NIB): 1105230059894
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas apakah perusahaan juga telah mengantongi dokumen teknis dan lingkungan lainnya yang lazim dipersyaratkan dalam aktivitas pengambilan material di badan sungai. Termasuk di antaranya dokumen izin lokasi spesifik pengambilan, persetujuan lingkungan, rencana teknis pengambilan material, serta dokumen mitigasi dampak banjir dan abrasi. Keberadaan dan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka.
Meski mengantongi izin administratif, pengambilan material di lokasi hilir Sungai Kobe tetap menimbulkan potensi risiko serius. Aktivitas ini dinilai berpeluang memicu perubahan alur sungai, abrasi, hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi di wilayah hulu.
Salah satu warga yang berada di lokasi, Sutarso, menegaskan bahwa aktivitas ini diketahui oleh banyak pihak.
“Semua pihak tahu. Pemerintah desa sudah tahu, hampir semua dinas tahu, dan aparat hukum juga pernah ke sini. Tapi tetap saja ini bisa berbahaya, apalagi di hilir. Kalau musim hujan di hulu, bisa menimbulkan banjir atau abrasi,” ujarnya.
Menurut Sutarso, pihak provinsi disebut hanya melakukan pengecekan dua kali dalam setahun, sementara tingkat kabupaten lebih rutin turun ke lapangan. Pihak kehutanan juga disebut kerap melakukan pemantauan, meski kepala daerah belum diketahui apakah telah meninjau langsung lokasi tersebut.
Keberadaan izin resmi menunjukkan bahwa CV Varis Berkah telah memenuhi sebagian prosedur administratif. Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan masih menjadi pertanyaan terbuka.
Pertanyaan kritis pun mengemuka: sejauh mana perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi dan rencana keselamatan untuk mencegah banjir, abrasi, dan dampak lanjutan lainnya? Apakah izin yang dimiliki juga mencakup rencana penanganan risiko bagi warga dan ekosistem sungai, ataukah aspek tersebut belum menjadi perhatian utama?
Jika persoalan ini tidak dikaji dan diawasi secara serius sejak dini, maka ketika bencana terjadi, masyarakat dan seluruh pihak berpotensi saling menyalahkan, sementara Sungai Kobe dan warga di sekitarnya menanggung dampak paling besar.
Aktivitas yang tampak legal di atas kertas kini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah izin hanya menjadi legitimasi administratif, sementara keselamatan warga dan keberlangsungan Sungai Kobe dibiarkan berada di ujung risiko?
(Editor: Rosa)



