Jum’at, 5 Juni 2026. 15:03 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, semakin mengarah pada dugaan persoalan serius di tubuh penyelenggara. Kali ini, publik dikejutkan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari internal panitia Pilkades Fritu.
Isi percakapan tersebut bukan sekadar komunikasi biasa. Chat yang bocor ke ruang publik itu diduga memuat arahan untuk menyamakan keterangan terkait siapa pihak yang menulis dan menandatangani berita acara yang juga sebelum di beritakan Pers Tipikor.id.
Dalam percakapan yang beredar, salah satu oknum secara terang meminta agar Ketua Panitia dijadikan satu-satunya pihak yang mengaku sebagai penulis berita acara apabila mendapat pertanyaan dari pihak Arkipus Kore.
“Kalau dorang Arkipus tanya siapa yang tulis berita acara itu siapa yang tanda tangan, bilang ketua saja. Karena saya mengaku ke mereka kalau ketua yang tulis berita acara, biar kita selamat,” demikian bunyi pesan yang beredar menggunakan dialek lokal.
Kalimat “biar kita selamat” sontak menjadi perhatian publik. Sebab, pesan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan administrasi Pilkades Fritu yang sedang dipersoalkan.
Lebih jauh, percakapan bertanggal 23 Mei 2026 itu muncul setelah Sekretaris Panitia Pilkades Fritu, Frans Bafa, secara terbuka menyatakan kepada Pers Tipikor.id bahwa dirinya tidak pernah menyusun ataupun menulis berita acara.
Pernyataan Frans tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika sekretaris panitia tidak menulis dokumen yang menjadi dasar administrasi tahapan Pilkades, lalu siapa sebenarnya penyusun dokumen tersebut, dan mengapa muncul upaya untuk mengarahkan satu versi keterangan di internal panitia?
Bocornya percakapan tersebut juga terjadi di tengah telah terbitnya rekomendasi Komisi I DPRD Halmahera Tengah melalui Surat Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Asrul Alting, dan Wakil Ketua DPRD, Munadi Kilkoda. Rekomendasi tersebut lahir setelah DPRD melakukan pendalaman terhadap berbagai keberatan dan dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Fritu.
Dengan demikian, chat yang kini beredar tidak lagi berdiri sebagai informasi yang terpisah dari polemik Pilkades. Sebaliknya, percakapan tersebut muncul setelah adanya perhatian resmi dari lembaga legislatif daerah terhadap proses penyelenggaraan Pilkades yang sebelum dipersoalkan.
Bagi sebagian masyarakat, bocornya percakapan itu bukan lagi sekadar persoalan miskomunikasi internal. Chat tersebut dinilai memperlihatkan adanya upaya mengondisikan narasi sebelum dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika percakapan tersebut berkaitan langsung dengan dokumen resmi penyelenggaraan Pilkades, maka temuan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen resmi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada hasil Pilkades Fritu, melainkan juga pada integritas proses penyelenggaraannya. Sebab dalam setiap kontestasi demokrasi desa, keabsahan dokumen, konsistensi keterangan penyelenggara, dan keterbukaan proses merupakan fondasi utama yang menentukan legitimasi sebuah pemilihan.
“Saat dikonfirmasi terkait percakapan yang beredar tersebut, Sekretaris Panitia dan salah satu anggota panitia mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan dimaksud. Sementara itu, Ketua Panitia hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan.
(Editor: Rosa)”.


