Senin, 14 Juli 2025. 22:04 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID —Proyek pembangunan jembatan di Desa Yendeliu, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan menguat setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng turun langsung ke lokasi dan menemukan kerusakan pada fisik pekerjaan, padahal proyek ini belum lama diselesaikan.
Mengacu pada data LPSE, proyek ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.444.547.000. Pelaksana proyek adalah CV Filanga Perkasa, perusahaan beralamat di Desa Wailegi. Tender dimenangkan melalui skema evaluasi sistem gugur, dengan nilai penawaran Rp1.424.223.835,37, hanya terpaut sekitar Rp16 juta dari pagu dan HPS sebesar Rp1.440.000.000,00. Dari 11 peserta lelang, hanya satu penyedia yang lolos hingga tahap akhir.
Informasi yang diperoleh Pers Tipikor.id menyebutkan, saat tim Kejari tiba di lokasi, pihak Dinas PUPR bersama pekerja proyek dilaporkan tengah melakukan perbaikan.
Namun menurut praktisi hukum, perbaikan yang dilakukan di masa pemeliharaan tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi, terutama bila ditemukan persoalan dalam perencanaan, dugaan mark up anggaran, atau potensi kerugian negara.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan dengan jelas: kerugian negara tidak harus menunggu proyek ambruk. Jika ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau mark up anggaran, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Rustam Ismail, praktisi hukum Maluku Utara lewat pesan WhatsAppnya.
Rustam menambahkan bahwa penyelidikan terhadap proyek semacam ini tidak cukup hanya menilai kondisi fisik di lapangan. Audit menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi rekayasa volume pekerjaan atau manipulasi nilai anggaran.
“Kejaksaan harus melibatkan tim ahli konstruksi independen untuk menilai kualitas teknis proyek. Dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, BPKP wajib dilibatkan untuk melakukan penghitungan resmi,” sambungnya.
Di sisi lain, langkah cepat Kasi Pidsus Kejari Halteng yang baru saja dilantik turut menuai apresiasi. Turun langsung ke lokasi sejak awal masa tugas dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum tanpa kompromi, lanjut Rustam.
“Perbaikan saat diperiksa tidak bisa dijadikan tameng hukum. Negara tidak boleh tunduk pada praktik tambal sulam proyek. Dugaan mark up harus diusut tuntas, aktor di balik layar dibongkar, dan setiap rupiah dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan”. (Editor: Rosa)

