Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 14 Juli 2025 - 21:13 WIB

Rustam Ismail: “Perbaikan Tak Menghapus Dugaan Penyimpangan Jembatan Rp1,4 M”.

Senin, 14 Juli 2025. 22:04 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID —Proyek pembangunan jembatan di Desa Yendeliu, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan menguat setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng turun langsung ke lokasi dan menemukan kerusakan pada fisik pekerjaan, padahal proyek ini belum lama diselesaikan.

Mengacu pada data LPSE, proyek ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.444.547.000. Pelaksana proyek adalah CV Filanga Perkasa, perusahaan beralamat di Desa Wailegi. Tender dimenangkan melalui skema evaluasi sistem gugur, dengan nilai penawaran Rp1.424.223.835,37, hanya terpaut sekitar Rp16 juta dari pagu dan HPS sebesar Rp1.440.000.000,00. Dari 11 peserta lelang, hanya satu penyedia yang lolos hingga tahap akhir.

Informasi yang diperoleh Pers Tipikor.id menyebutkan, saat tim Kejari tiba di lokasi, pihak Dinas PUPR bersama pekerja proyek dilaporkan tengah melakukan perbaikan.

Namun menurut praktisi hukum, perbaikan yang dilakukan di masa pemeliharaan tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi, terutama bila ditemukan persoalan dalam perencanaan, dugaan mark up anggaran, atau potensi kerugian negara.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan dengan jelas: kerugian negara tidak harus menunggu proyek ambruk. Jika ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau mark up anggaran, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Rustam Ismail, praktisi hukum Maluku Utara lewat pesan WhatsAppnya.

Rustam menambahkan bahwa penyelidikan terhadap proyek semacam ini tidak cukup hanya menilai kondisi fisik di lapangan. Audit menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi rekayasa volume pekerjaan atau manipulasi nilai anggaran.

READ  BPBD Tinjau Langsung Lokasi Banjir Kecamatan Weda Tengah Desa Dukulamo dan Kobe Trans.

“Kejaksaan harus melibatkan tim ahli konstruksi independen untuk menilai kualitas teknis proyek. Dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, BPKP wajib dilibatkan untuk melakukan penghitungan resmi,” sambungnya.

Di sisi lain, langkah cepat Kasi Pidsus Kejari Halteng yang baru saja dilantik turut menuai apresiasi. Turun langsung ke lokasi sejak awal masa tugas dinilai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum tanpa kompromi, lanjut Rustam.

“Perbaikan saat diperiksa tidak bisa dijadikan tameng hukum. Negara tidak boleh tunduk pada praktik tambal sulam proyek. Dugaan mark up harus diusut tuntas, aktor di balik layar dibongkar, dan setiap rupiah dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan”. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Tuntut Ganti Rugi Mobil yang Dirusak dan Lahan.

Daerah

Terkait Dermaga Messa, Salah Satu Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Angkat Bicara.

Daerah

LSM Ampera Desak Kejari Haltim Tindak Tegas Kasus Korupsi yang Sudah Terbukti.

Daerah

Penjabat Bupati Disinyalir Takut Evaluasi Proyek Siluman.

Daerah

Ratusan Emak-Emak Dominasi Kampanye Mustika di Desa Gemaf.

Daerah

Penyertaan Modal Plaza Weda Rp71,5 M, Tak Ditemukan Perda Pengatur.

Daerah

Uang Rakyat Bocor Lewat Proyek Perkim: BPK Temukan Kerugian Rp1,7 Miliar.

Daerah

Selain Himbauan Kepada Warga, DLH Halteng Pacu Perbaikan TPA di Weda.

You cannot copy content of this page