Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Bukti Baru: Pengguna Anggaran Sahkan Pencairan Termin IV Proyek Islamic Center Halteng.

Jum’at, 17 Oktober 2025. 00:49 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan penyimpangan dalam proses pencairan Termin IV proyek pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah kian mengemuka. Bukti dokumen resmi yang diperoleh Pers Tipikor memperlihatkan bahwa pencairan senilai Rp520.363.843 disetujui dan disahkan langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Tengah, meskipun progres pekerjaan saat itu belum mencapai 100 persen.

Dalam kwitansi bernomor 520.363.843/Bid.PKK/IX/VI/2022 tertanggal 24 Oktober 2022, disebutkan bahwa pembayaran dilakukan untuk “Termin IV atas Pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah” berdasarkan Kontrak Nomor 640/01/SPP-KTRK/ISC/DCKP-HT/II/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Kwitansi tersebut memuat tiga tanda tangan resmi:

  • Bainuddin Taher — Bendahara Pengeluaran Disperkim Halteng, selaku pelaksana pembayaran.
  • Ir. Arief Jalaluddin, MT — Pengguna Anggaran (PA), sebagai pihak yang mengesahkan dan menyetujui pencairan.
  • M. Iqbal Tomake — Direktur CV. Sentosa Star, penerima dana proyek.

Menariknya, di bagian bawah kwitansi terdapat cap verifikasi bertanggal 28 Oktober 2022, yakni empat hari setelah dana dicairkan. Artinya, pemeriksaan administrasi dilakukan setelah pencairan berlangsung, bukan sebelumnya sebagaimana diatur dalam mekanisme pengendalian keuangan daerah.

Seorang sumber internal Disperkim yang tidak mau ditulis identasnya saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saat pencairan dilakukan, progres pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

“Dalam aturan, termin IV hanya boleh dicairkan setelah pekerjaan benar-benar 100 persen selesai. Tapi waktu itu progresnya masih di bawah itu,” ungkap sumber yang mengetahui langsung proses tersebut.

Penelusuran Pers Tipikor menemukan adanya rangkaian administrasi yang tumpang tindih secara waktu, memperkuat dugaan pencairan dilakukan tanpa dukungan evaluasi teknis yang memadai:

  1. 24 Oktober 2022 — Pencairan Termin IV dilakukan berdasarkan kwitansi senilai Rp520.363.843, ditandatangani Bendahara, PA, dan kontraktor.
  2. 5 Desember 2022 — Surat permintaan pemeriksaan diterbitkan, menyatakan pekerjaan telah mencapai 100%.
  3. 6 Desember 2022 — Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (LHP) langsung terbit dengan Nomor 640/05/LHPP-ISC/APBD/DPKPP-HT/XII/2022, ditandatangani oleh Ir. Arief Jalaluddin (PPTK), M. Dzulfikar Razak, dan M. Iqbal Tomake.
READ  Kapolres Halmahera Tengah Bersama Keluarga Besar Angkatan 28 (Dregs) Bagikan Sembako ke Pondok Pesantren dan Warga yang Membutuhkan.

Yang janggal, dokumen LHP tersebut tidak memuat catatan teknis seperti volume pekerjaan, mutu material, maupun hasil koreksi lapangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan hanya bersifat formalitas administratif untuk melengkapi syarat pencairan.

Proyek Islamic Center bernilai Rp3.469.092.286 ini dikerjakan oleh CV. Sentosa Star dan berlokasi di Kecamatan Weda. Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, pola pencairan menunjukkan adanya percepatan administratif yang tidak sejalan dengan progres fisik proyek di lapangan.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap tanda tangan pejabat pada dokumen pembayaran merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum. Bila terbukti pencairan dilakukan tanpa pemenuhan progres pekerjaan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur dan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.

Dengan munculnya bukti kwitansi resmi dan dokumen pemeriksaan yang tidak sinkron secara waktu, publik kini menaruh harapan agar Kejaksaan Negeri Weda segera menindaklanjuti temuan ini. Pemeriksaan terhadap Bainuddin Taher, Ir. Arief Jalaluddin, MT, dan M. Iqbal Tomake menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pencairan Termin IV dilakukan sesuai ketentuan, atau justru menabrak aturan pengelolaan APBD.

Pers Tipikor akan terus menelusuri dokumen SP2D, laporan progres pekerjaan, serta termin pencairan sebelumnya, guna mengungkap secara menyeluruh ke mana aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah ini bermuara.

Hingga berita ini ditayangkan, Pers Tipikor.id berupaya mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ir. Arief Jalaluddin, MT selaku Pengguna Anggaran (PA) Disperkim Halteng saat itu, namun belum mendapat tanggapan. Sementara pihak CV. Sentosa Star juga belum dapat dikonfirmasi terkait dokumen pencairan dimaksud. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar Video Diduga Penikaman Pekerja di PT IWIP, Situasi Jadi Sorotan.

Daerah

DPRD Jangan Tutup Mata, Lihat Kondisi Proyek RLH Desa Goeng.

Daerah

HUJAN DERAS, POHON TUMBANG DI RUAS JALAN WEDA-NUSLIKO.

Daerah

RAPBDes Desa Elfanun 2022–2024 Disorot Warga, Kejanggalan Anggaran Menguat.

Daerah

Setelah Disorot, Proyek Tahun 2024 Ini Dikerjakan Lagi — Marvel: Saya Cuma Diperintahkan Melanjutkan.

Daerah

“Kejari Halteng Pantau Langsung Jembatan di Patani, Terendus Dugaan Kuat Penyimpangan”.

Daerah

Sambut Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Imbauan FKUB Halmahera Tengah

Daerah

Petahana Tidak Terlihat Saat Persiapan, Geladi Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan 2024-2029.

You cannot copy content of this page