Rabu, 28 Oktober 2026.17:54 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) belum didukung dasar perhitungan yang memadai. Penetapan tersebut tidak disertai kajian penilaian terbaru yang dapat menjadi acuan untuk memastikan besaran tunjangan sesuai asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga setempat.
Informasi yang dihimpun media ini, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 18.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan itu, realisasi belanja tunjangan perumahan anggota DPRD Halteng pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp5,61 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Halteng ditetapkan melalui Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp22,5 juta untuk setiap anggota DPRD.
Besaran itu meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp14,865 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp12,289 juta untuk wakil ketua, dan Rp7,413 juta untuk anggota DPRD. Dengan perubahan tersebut, tunjangan ketua naik dari Rp14,865 juta menjadi Rp30 juta per bulan, tunjangan wakil ketua dari Rp12,289 juta menjadi Rp27,5 juta, sedangkan tunjangan anggota meningkat dari Rp7,413 juta menjadi Rp22,5 juta.
Persoalan yang disoroti BPK bukan semata-mata besarnya kenaikan, melainkan tidak adanya kajian penilaian terbaru yang memadai sebagai dasar penetapan tarif tersebut. Dalam pemeriksaan, Sekretaris DPRD Halteng mengakui bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan tahun 2025 belum didasarkan pada penilaian lembaga penilai publik maupun mekanisme perhitungan lainnya.
Usulan kenaikan disebut mempertimbangkan agar besaran tunjangan tidak melampaui tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Padahal, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebelumnya telah menggunakan jasa penilai publik untuk mengkaji besaran tunjangan perumahan DPRD pada 2023. Berdasarkan surat hasil kajian Nomor 00029/2,0123-00/PI/11/0391/1/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023, nilai yang direkomendasikan sebesar Rp14,865 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp12,289 juta untuk wakil ketua, dan Rp7,413 juta untuk anggota DPRD.
Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penetapan tarif melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Januari 2024. Namun, besaran tunjangan kembali dinaikkan melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tanpa didukung hasil penilaian terbaru yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPK karena penetapan tunjangan perumahan seharusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Tanpa dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, kesesuaian besaran tunjangan dengan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku menjadi sulit dipastikan.
Ketentuan mengenai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 17 mengatur bahwa penetapan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Halmahera Tengah melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah juga menjelaskan telah menyusun rancangan peraturan bupati untuk menyesuaikan tarif tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk mengusulkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan analisis atau kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi ini menekankan pentingnya penggunaan dasar perhitungan yang jelas agar penetapan tunjangan sesuai ketentuan, mencerminkan kewajaran harga setempat, dan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Editor: Rosa)






