Rabu, 04 Desember 2024.22:24 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) segera periksa dan pidanakan ASN langgar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya ditemukan beberapa ASN telah mengunggah video melalui media sosial di Facebook sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Seperti
unggahan siaran langsung saat upacara HUT Korpri yang digelar halaman kantor Bupati Pemda Halteng Rabu (04/12/2024), kata Risal Sarian, kamarin.
Kepada Pers Tipikor id, menurut Risal, dengan adanya pelanggaran disiplin ASN tersebut, Bawaslu harus tegas. Sebab bukti-bukti video di media sosial Facebook pada tanggal 27 November 2024, usai penghitungan suara, kurang lebih ratusan ASN ber- euforia mengangkat tiga jari, tentunya itu sebagai simbol keterlibatan ASN bersama paslon nomor urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL), perlu diketahui KPU Halteng belum menetapkan calon terpilih Pilkada 2024.
Lanjutnya, tindakan ASN tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu. “Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar,” tegasnya.
Dia meminta kepada Bawaslu lebih tegas penerapan sanksi pelanggaran netralitas, dan banyak pelanggaran netralitas ASN yang terbukti dilingkup Pemda Halteng yang dibiarkan hingga sesuka mereka lakukan. “Kita minta penegasan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN secara jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam sanksi yang tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lanjut dia, terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tutupnya.
Penulis: (Riski Sarian)
Editor: (Rosa)