Jum’at, 22 Mei 2026. 00:11 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali memanas. Sekretaris Panitia Pilkades, Frans Bafa, didampingi dua anggota panitia, Matius Padene dan Bernat Cino, secara terbuka membongkar sejumlah kejanggalan saat diwawancarai Pers Tipikor.id bersama kabarhalmahera.com di Desa Fritu, Kamis (21/5/2026).
Dalam keterangannya, Frans secara tegas mempertanyakan asal-usul angka 809 suara yang selama ini beredar sebagai hasil resmi rekapitulasi Pilkades.
Menurutnya, angka tersebut bertentangan langsung dengan data faktual yang tercatat pada papan plano saat penghitungan suara berlangsung di TPS.
“Angka 809 itu didapat dari mana? Yang jelas sesuai papan plano, jumlah surat suara sah dari tiga calon itu 793 suara, sedangkan surat suara rusak 8 lembar. Kalau 793 ditambah 8 berarti 801, bukan 809. Hal ini seakan-akan kami selaku panitia mau dijebak,” tegas Frans.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan narasi yang selama ini berkembang di sejumlah pemberitaan.
Namun fakta yang paling mengejutkan justru terungkap ketika Frans menyinggung dokumen berita acara hasil rekapitulasi.
Di hadapan awak media, ia secara terang-terangan mengaku tidak pernah menulis ataupun mengisi angka-angka hasil perolehan suara dalam dokumen tersebut.
“Yang saya isi atau tulis hanya bagian berita acara yang menerangkan waktu pemungutan suara dimulai dan berakhir, yakni hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026, mulai pukul 07.30 WIT dan berakhir pukul 13.00 WIT. Itu yang saya tulis. Kalau angka-angka hasil dari Form C Plano, itu bukan saya yang isi,” ungkapnya
Saat kembali ditegaskan soal kebenaran pengakuannya, Frans tidak bergeser sedikit pun dari keterangannya.
“Kalau memang berita acara hasil rekapitulasi dari papan plano itu ada, pertanyaannya sederhana: siapa yang tulis, siapa yang isi? Karena saya tidak pernah menulis ataupun mengisi bagian itu,” katanya.
Pengakuan ini sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen hasil rekapitulasi yang dijadikan dasar penetapan hasil Pilkades Desa Fritu.
Ketika ditanya apakah tugas panitia hanya sebatas mencatat hasil penghitungan di papan plano, sementara angka-angka dalam berita acara muncul belakangan, Frans kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang mengisi data tersebut.
“Saya tidak tahu. Pertanyaannya tetap sama, siapa yang isi atau tulis angka-angka itu,” ujarnya.
Pengakuan Frans diperkuat keberadaan dua anggota panitia yang berada bersamanya saat wawancara berlangsung.
Tak hanya itu, Frans juga menunjukkan bukti lain berupa empat lembar sampul sertifikasi surat suara yang menurutnya dikirim oleh PMD melalui Pemerintah Kecamatan dan hingga kini masih berada dalam penguasaannya.
Sambil memperlihatkan dokumen tersebut kepada Pers Tipikor.id bersama kabarhalmahera.com, Frans menegaskan bukti fisik ini masih ada jika dibutuhkan untuk kepentingan klarifikasi.
Secara prosedur administrasi Pilkades, sampul sertifikasi surat suara pada prinsipnya wajib dikembalikan sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban logistik, terlebih jika sampul tersebut merupakan distribusi resmi dari PMD melalui pemerintah kecamatan.
Karena itu, keberadaan empat lembar sampul resmi yang masih berada dalam penguasaan sekretaris panitia turut menambah tanda tanya dalam polemik Pilkades Desa Fritu.
Padahal, berdasarkan mekanisme administrasi Pilkades, pengisian berita acara hasil rekapitulasi merupakan kewenangan resmi panitia desa dan wajib ditandatangani oleh ketua panitia serta sekretaris panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Setelah itu baru diserahkan ke Pemerintah Kecamatan.
Pengakuan Sekretaris Panitia ini muncul pertanyaan:
Siapa yang sebenarnya menulis dan mengisi angka-angka dalam berita acara hasil rekapitulasi Pilkades Desa Fritu, dan mengapa dokumen administrasi resmi berikut sampul sertifikasinya belum seluruhnya dikembalikan sesuai prosedur?
Jika sekretaris panitia mengaku tidak pernah menulis atau mengisi angka- angka dalam berita acara hasil rekapitulasi, maka satu pertanyaan besar menggantung: siapa yang sebenarnya menyusun dokumen yang menjadi dasar penetapan hasil Pilkades Fritu? (Editor: Rosa).


