Jum’at, 30 Mei 2024.00:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap, adanya surat panggilan sebagai Saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah terhadap sejumlah warga masyarakat yang beralamat di Desa Fidijaya.
Pasalnya, surat panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 Tahun anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang di peroleh Pers Tipikor.id, dari surat pemanggilan tersebut, sejumlah warga masyarakat tak hadir, sebab para warga merasa janggal, kalau mereka tidak mengetahui jelas kenapa harus dipanggil sebagai saksi pada kasus Covid 19 tersebut.
Dari Penulusuran Pers Tipikor.id, sejumlah warga masyarakat di panggil untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan, terkait Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel program Jaring Pengaman Sosial senilai
Rp. 1 784 401 000 – (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) TA 2020.
Pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor PRINT-474/Q.2/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 jo PRINT- 6/Q.2/Fd. 2/01/2024 tanggal 3 Januari 2024.
Terpisah Kajari Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan, “memang harus kita sama-sama memberikan pemahaman agar masyarakat tidak usah khawatir kalau dipanggil sebagai saksi, karena kita hanya akan menanyakan apa yang mereka tahu lihat dan rasakan.
Nanti kita kasih pemahaman pas mereka datang ketika dipanggil, jelasnya singkat. (Rosa).
