Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Aneh!!!! Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dipolisikan.

Jumat, 27 Oktober 2023.14:56 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR- ID. Anggota Pengurus Pusat Pokdarkamtibmas Bhayangkara, Shahwan Khaerun membenarkan salah satu warga Patani Utara yang belum lama ini dikabarkan telah mengancam Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Sangadji lewat media sosial.

Akan tetapi Shahwan menjelaskan, perbuatan warga Patani Utara dengan inisial RM tersebut, saat ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga apa yang dilakukan RM diduga diambang batas kesadarannya sendiri.

“Jadi orang yang kesehatan mentalnya terganggu akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan diri, perilaku, emosi, dan pikirannya sehingga dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” terang pria yang biasa disapa Wan tepatnya di kedai black pink, Jum’at (27/10/23).

Shahwan juga meminta pertimbangan hukum terhadap Pj. Bupati Halteng, dalam hal ini Ikram Malan Sangadji beserta Masyarakat Peduli IMS agar tidak membesar-besarkan persoalan ini.

“Saya rasa Ikram Sangadji lebih pandai dan lihai dalam menyikapi ini. Sebab menghadapi orang yang mengalami gangguan jiwa tidak sama dengan orang normal lainya. Namun sejujurnya saya pribadi menyayangkan sikap RM. Kemudian, masa setingkat Ikram Sangadji sebagai Pj. Bupati mau menanggapi sikap RM yang sakit jiwa, saya rasa tidak mungkin,” kata Shahwan.

Sebagai mana dijelaskan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU KJ), Pasal 71 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Pemeriksaan kesehatan jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

READ  Istri Kades Woekob Bakal Dipolisikan.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas mental seseorang dalam hukum pidana di mana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum memahami karakter dan konsekuensi dari tindakannya. Jika RM terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kami minta agar Pj. Bupati Halteng menarik laporan Polisi yang telah dilakukannya kemarin. Salam Fagogoru,” harap Shahwan.

Untuk diketahui, RM saat ini telah dirawat di RS Jiwa Sofifi untuk menjalani proses pengobatan. Informasi ini didapatkan lewat sebuah grup WhatsApp yang memperlihatkan kondisi RM terbaring dan kaki tangannya di ikat oleh petugas rumah sakit jiwa. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Jangan Tutup Mata, Segera Periksa dan Pidanakan ASN Langgar Netralitas.

Daerah

Tanggap Kebutuhan Warga, Polres Halteng Bangun Akses Darurat ke Pemakaman Desa Wedana.

Daerah

Peringatan HUT ke-80 PGRI di Halteng Diwarnai Penyerahan Purna Bakti Guru.

Daerah

Zona Rawan Korupsi, Tata Kelola Gagal, dan Kemiskinan Memburuk: Pansus Desak Bupati Ambil Tindakan Nyata.

Daerah

Tak Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jaga Rumah Dinas Bupati

Daerah

ABAIKAN UU KIP NO 18 TAHUN 2008 DAN PERPRES NO 54 TAHUN 2010, PJ BUPATI DI MINTA TEGAS.

Daerah

PKBM Were Nyalakan Obor Literasi untuk Perempuan Pesisir Halmahera.

Daerah

Uang Rakyat Bocor Lewat Proyek Perkim: BPK Temukan Kerugian Rp1,7 Miliar.

You cannot copy content of this page