Sabtu, 17 Februari 2024. 23:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Empat TPS di wilayah Kecamatab Weda Kabupaten Halmahera Tengah berpotensi jalani Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Potensinya PSU tersebut saat ini menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat kota Weda.
Berdasarkan penulusuran Pers Tipikor. Id, pada pukul 22:25 WIT adanya surat yang telah beredar.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah dengan bertandatangan ketua Sitti Hasmah BT. Mohd Amin.
“Bahwa setelah meminta keterangan dalam klarifikasi serta bukti-bukti, maka direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS”.
1. TPS 1 Desa Were
2. TPS 6 Desa Were
3. TPS 35 Desa Fidy Jaya
4. TPS 14 Desa Fidy Jaya.
Sebelumnya, pada pukul 20:47 WIT, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi mengatakan, “lagi proses tandatangan”.
Sambungnya lagi, kami meneruskan rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan Weda
Lanjutnya lagi, empat (4) TPS berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini terkait pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu), ungkapnya. (Rosa).





