Selasa, 26 Agustus 2025.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Hak pekerja yang tak kunjung dibayarkan berbuntut panjang. Pekerja proyek pembangunan Kantor Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, memalang kantor desa sejak tiga bulan terakhir.
Dalam pesan messenger yang disampaikan kepada Pers Tipikor.id, pekerja menyebut pemalangan dilakukan karena pihak kontraktor tidak membayar upah tukang sekitar Rp 12 juta lebih dari satu tahun. Selain itu, material warga yang dipakai proyek juga tidak dilunasi, di antaranya 10 kubik pasir senilai Rp 3 juta dan 2 kubik kayu balok untuk fondasi.
“Upah tukang saja sampai sekarang tidak dibayar, sementara pasir dan kayu kami juga dipakai kontraktor. Karena itu saya palang kantor desa, dan sampai tiga bulan ini belum ada respon apa-apa dari pemerintah maupun kontraktor,” tegas pekerja tersebut.
Berdasarkan data proyek, pembangunan Kantor Desa Dotte dibiayai melalui APBD Perubahan 2023 dengan pagu Rp 700.000.000 dan nilai kontrak Rp 698.000.000. Kontrak ditandatangani pada 14 November 2023 antara Pemda Halmahera Tengah melalui Dinas PUPR dengan CV. Karya Ira Abadi.
Belakangan terungkap bukti pencairan anggaran telah dilakukan dua tahap:
- Uang muka 30% senilai Rp 209.400.000, berdasarkan SP2D Nomor 00055/SP2D-LS/BUD/HAL-TENG/2023 tanggal 27 November 2023.
- Termin 45% senilai Rp 204.165.000, melalui SP2D Nomor 00122/SP2D-LS/BUD/HAL-TENG/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meski dana sudah cair, kontraktor masih meninggalkan utang kepada pekerja dan warga.
Kasus pemalangan Kantor Desa Dotte ini menjadi preseden buruk bagi Pemda Halmahera Tengah. Bagaimana mungkin proyek dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah sudah dicairkan lebih dari setengah anggaran, namun pekerja dan warga tetap menanggung beban utang material?
DPRD Halmahera Tengah harus turun tangan. Sebab persoalan ini bukan hanya soal kontraktor, tetapi juga menyangkut hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Karya Ira Abadi belum dapat dihubungi. (Editor: Rosa).

