Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:54 WIB

3 Ton Tembaga dan 7 Ton Besi Tua Ditahan, Dugaan Penampungan Ilegal Menguat.

Sabtu, 28 Februari 2026.22:51 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Peredaran limbah logam di Kecamatan Weda Tengah akhirnya mendapat perlawanan terbuka. Sebanyak 3 ton tembaga dan 7 ton besi tua/scrap diamankan setelah dua unit truk yang memuat material tersebut dihentikan dan ditahan oleh koordinator dan sejumlah pemuda pengawasan peredaran limbah.

Informasi yang diterima Pers Tipikor.id menyebutkan, scrap tersebut diduga berasal dari sistem penampungan ilegal. Dugaan ini menguat karena saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, tidak terdapat kejelasan mengenai legalitas penampungan maupun dokumen asal-usul barang yang diangkut.

Koordinator Pengawasan Limbah, Simon Burnama, menyatakan bahwa pembentukan pos pengawasan merupakan bentuk keseriusan pemuda dan Bumdes dalam menghentikan praktik peredaran limbah yang dinilai selama ini terkesan dibiarkan.

“Kami tidak ingin aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa kontrol. Kalau memang legal, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau tidak, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegas Simon.

Penindakan ini menjadi langkah awal dari sistem kontrol yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat. Mereka menilai, aktivitas keluar-masuk limbah logam di kawasan industri Weda Tengah memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat.

Truk bermuatan total sekitar 10 ton scrap tersebut kini dalam status tertahan. Rencananya, penyelesaian akan dilakukan melalui proses klarifikasi di Polsek setempat pada pukul 12.00 WIT, esok hari.

Pihak pengawas juga menekankan agar dalam proses penyelesaian tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Mereka meminta aparat memastikan proses berjalan transparan dan profesional tanpa campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.

Langkah kolektif ini disebut sebagai respons atas keresahan masyarakat yang telah lama mempertanyakan mekanisme penampungan dan distribusi scrap di wilayah tersebut. Selama ini, peredaran limbah dalam jumlah besar dinilai kerap terjadi tanpa pengawasan yang jelas.

READ  Keluarga Korban Pertanyakan Status Hukum Oknum Pelaku KDRT.

Kini, publik menanti sikap aparat penegak hukum. Apakah dugaan sistem penampungan ilegal ini akan diusut hingga tuntas atau kembali meredup seperti kasus-kasus sebelumnya, menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan aturan di Weda Tengah. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Damkar Halmahera Tengah Perkenalkan Profesi Pemadam Kebakaran kepada Anak Usia Dini.

Daerah

Inovatif Pemerintah Daerah Dibawah Kepemimpinan Pj Bupati Mendapat Apresiasi Bappenas Dan Kepala BSKDN.

Daerah

PLT Kaban BKPSDM Halteng, Resmi Serahkan SK PLT Camat Weda, Muksin Kayana, SE.

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Buka Paksa Pagar Jetty dan Tuntut Ganti Rugi.

Daerah

Pj Bupati Halmahera Tengah Serahkan Paket Bantuan Sarana Perikanan.

Daerah

Dugaan Penyalahgunaan APBD Halmahera Tengah Tahun 2023 Bakal Dilaporkan Ke KPK.

Daerah

PENJABAT BUPATI DIMINTA SERIUSI PERMASALAHAN BANGUNAN INI.

Daerah

Pernyataan Sikap Partai Buruh Eksekutif Wilayah Maluku Utara untuk Hari Buruh Internasional:

You cannot copy content of this page