Sabtu, 23 Agustus 2025.17:57 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Seorang pekerja asal Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, diberhentikan dari pekerjaannya oleh PT Mineral Alam Indonesia (MAI) site Zonghai.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dinilai sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Kepada Pers Tipikor.id, seorang pekerja yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Putra Kita, menilai tindakan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Terlebih, PHK dilakukan hanya sehari setelah adanya kesepakatan bersama antara PT MAI, pekerja, Komisi I DPRD Halteng, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Padahal kemarin sudah ada kesepakatan dengan semua pihak, tapi hari ini saya justru di-PHK secara sepihak. Ini jelas melanggar dan tidak masuk akal,” ungkap Putra Kita melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/8/2025) pukul 17.18 WIT.
Menurutnya, keputusan perusahaan ini mengabaikan semangat musyawarah yang sebelumnya disepakati. “Kalau poin-poin kesepakatan ini masih juga dilanggar, maka kami para pekerja lokal siap melumpuhkan aktivitas PT MAI di site Zonghai,” tegasnya.
Terpisah, Pj Kadis Nakertrans Halteng, Fauzan Anshari, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, bukan puluhan pekerja tetapi satu pekerja, Pj Kadis juga membenarkan adanya informasi PHK terhadap satu pekerja lokal. Namun, ia menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur resmi melalui Disnaker.
“Yang kami cover infonya memang satu orang yang di-PHK. Kami juga telah menyampaikan kepada yang bersangkutan, apabila merasa janggal atau tidak puas, silakan lapor ke Dinas agar kami bisa lakukan mediasi,” jelas Fauzan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT MAI belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.
(Editor: Rosa)

