Kamis, 11 Juli 2024. 01:09 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Penyelenggaraan PPDB telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun dibalik itu ternyata menyisakan masalah yaitu, tentang seragam siswa. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah setara tingkat menengah pertama yaitu Madrasah Tsanawiyah
dengan dugaan terjadi
pungutan biaya seragam.
Kepada Pers Tipikor.id, berdasarkan keterangan dari orang tua murid yang enggan namanya ditulis mengungkapkan, telah diberikan formulir isian pendaftaran sebagai siswa baru, seperti pada poin kelima terdapat harga seragam sebagai berikut:
1. Batik Rp. 2.25000
2. Trening Rp.2.25000
3. Seragam hari jum’at
Rp.2.25000
4. Pramuka Rp. 2.25000
5. Raport Rp. 100.000
6. Atribu Madrasah Rp. 50.000
Total Rp. 1.100.000.
Pada hal, PPDB diantaranya pada Pasal 52 Huruf (h) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sedangkan Pasal 1 B1 Huruf (d) PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan, jelasnya.
“Ini ketentuannya sangat jelas, bahwa sekolah dilarang melakukan praktik pungutan. Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan atau menjual seragam, maka dari Inspektorat, Kepala Dinas, Kemenag atau pun Bupati harus bergerak untuk menghentikan dan melarang, “tegasnya.
Oleh karena itu terkait dengan yang tertulis dalam formulir tersebut patut kami pertanyakan.
Karena dalam aturan tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk kemudian melakukan pungli dalam pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan, ulasnya.
Selain itu, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diatur larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan apapun tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
“Bahkan, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik”.
Terlebih pungutan tersebut tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, tulisnya.
Terpisah, lewat pesan WhatsApp Pers Tipikor. Id, mengkonfirmasi ke nomor kontak Alief, akan tetapi sampai berita ini terpublikasi belum ada balasan WhatsApp. (Rosa).