Ahad, 6 Juli 2025. 13:21 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Kapolda Maluku Utara memberikan klarifikasi atas penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya yang juga seorang Bhayangkari, Wulandari Anastasia Said.
Ketika dikonfirmasi Pers Tipikor.id, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kapolda menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara prosedural, profesional, dan proporsional oleh Polres Halmahera Utara. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang saling dilayangkan oleh kedua belah pihak.
Laporan pertama teregister dengan nomor LP / 269 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 20 September 2024, di mana Wulandari bertindak sebagai pelapor, dan Ronal sebagai terlapor. Sebelum proses penyidikan berjalan, telah dilakukan dua upaya mediasi, yakni secara pribadi oleh Brigpol Ronal di Weda dan oleh Kanit Paminal Polres Halut. Namun karena tidak menemui kata sepakat, penyidikan pun dilanjutkan.
Brigpol Ronal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Halut. Saat ini, proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Ronal menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Tobelo.
Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani sidang Kode Etik Profesi (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan LP / 5-B / IX / 2024 / Sie Propam. Ia dikenai sanksi etika dan administratif berupa demosi selama 5 tahun, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, serta penempatan khusus selama 21 hari.
Di sisi lain, Brigpol Ronal juga melaporkan istrinya melalui LP / 271 / IX / 2024 / PMU / Res Halut / SPKT pada 22 September 2024. Dalam laporan tersebut, Wulandari ditetapkan sebagai tersangka KDRT setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Wulandari sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo, namun gugatannya ditolak pada 11 Juni 2025.
Karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Halut mengambil langkah untuk menghadirkan tersangka guna pemeriksaan lanjutan. Namun hingga kini, penahanan belum dilakukan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
Kapolda menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap pihak manapun dalam perkara ini. “Proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedural,” ujarnya.
Ia juga menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas “equality before the law” atau persamaan di hadapan hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pandang status atau latar belakang. (Editor: Rosa).




