Sabtu, 5 Juli 2025. 00:33 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Laporan terbaru mengungkap kondisi suram tata kelola keuangan di Kabupaten Halmahera Tengah sepanjang tahun anggaran 2024. Tiga indikator nasional — Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) — menempatkan Halteng dalam status darurat perbaikan dan rentan korupsi.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, IPKD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024 hanya mencatat skor 55,034, masuk kategori Sangat Perlu Perbaikan (C). Nilai ini menjadi rapor merah atas pengelolaan keuangan daerah di Halteng.
IPKD mengukur enam aspek utama keuangan daerah, yakni:
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
2. Kualitas anggaran belanja dalam APBD
3. Transparansi keuangan daerah4. Penyerapan anggaran
5. Kondisi keuangan
6. Opini BPK atas LKPD
Skor ini menunjukkan lemahnya perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Pemkab Halteng.
Dalam pemeringkatan MCP KPK 2024, Halmahera Tengah hanya mampu mencatat skor 13,136, menempatkannya di urutan ke-7 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan skor rendah yang menunjukkan minimnya upaya pencegahan korupsi di lingkup birokrasi.
Dari delapan area yang dipantau MCP, Pemkab Halteng hanya memperoleh skor pada lima area, dan semuanya tergolong lemah:
Manajemen ASN: 43,744
Integritas dan Pengawasan: 3,46
Budaya Antikorupsi: 3,35
Pengelolaan Aset Daerah: 13,0
Optimalisasi Pajak Daerah: 23,956
Poin pajak daerah menjadi sorotan karena lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah.
Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK tahun 2024 juga mencatat skor 67,94 untuk Halteng. Nilai ini menempatkan Pemkab Halteng dalam Zona Rentan (Merah), yang berarti tinggi potensi penyimpangan dan korupsi.
Dalam lingkup Maluku Utara, Halteng menempati urutan ke-4 dari 11 entitas daerah, namun tetap berada dalam kategori zona merah dengan resiko pengelolaan yang lemah.
Kombinasi dari IPKD yang buruk, MCP rendah, dan SPI merah menjadi cermin buram pengelolaan keuangan daerah di Halmahera Tengah. Situasi ini menuntut perhatian serius dari Pemkab Halteng dan lembaga pengawasan, termasuk penegak hukum, untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.
Jika tidak, bukan hanya uang negara yang terus disalahkelola, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus. (Editor: Rosa).



