Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:51 WIB

EDITORIAL: PERS TIPIKOR.ID

Tugas Pokja Pengadaan dan Ancaman Penyalahgunaan Wewenang.

“Menjaga Integritas Pengadaan Harus Dimulai dari Dalam Sistem Itu Sendiri”.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Memasuki tahapan proses tender atau lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Halmahera Tengah, publik menaruh harapan besar agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi kepentingan. Namun dalam praktik di berbagai daerah, sistem pengadaan masih menghadapi tantangan serius, terutama potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal yang justru menjadi bagian dari proses itu sendiri.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah ketika Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan secara diam-diam membantu menyusun penawaran bagi rekanan tertentu demi memenangkan paket proyek tertentu. Modus ini lebih tersembunyi dibandingkan keterlibatan langsung dalam tender, namun dampaknya terhadap keadilan dan integritas sistem sangat besar.

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pokja Pemilihan memegang peran sentral dalam proses pengadaan, antara lain:

1. Menyusun dokumen pemilihan dan mengumumkan pelaksanaan tender; 2. Melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, dan harga dari penawaran yang masuk; 3. Menetapkan pemenang tender, termasuk membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP); 4. Menjaga prinsip-prinsip pengadaan: efisien, terbuka, bersaing, adil, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dengan peran strategis ini, integritas Pokja adalah ujung tombak keberhasilan sistem pengadaan yang bersih. Jika Pokja justru terlibat dalam menyusun penawaran untuk pihak tertentu—termasuk surat penawaran, spesifikasi teknis, atau jadwal pelaksanaan—maka netralitas lembaga telah dilanggar. Lebih buruk lagi, bila dokumen itu diunggah ke LPSE oleh rekanan seolah-olah disusun secara mandiri.

Praktik semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bahkan tanpa adanya aliran uang sekalipun, keterlibatan panitia dalam membantu satu peserta saja sudah masuk dalam wilayah penyalahgunaan kewenangan.

READ  Dinas Perikanan Minta Masyarakat Tidak Panik soal Isu Pencemaran Logam Berat di Teluk Weda.

Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang kuat oleh Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam memantau proses pengadaan. Di tingkat daerah, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga dituntut lebih proaktif dalam melakukan pengawasan preventif, bukan hanya menunggu kerugian negara terjadi.

Peringatan ini menjadi sangat relevan pasca kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herri Ahmad Pribadi, ke Halmahera Tengah pada 3 Juni 2025, dalam rangka sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam forum tersebut, Kajati menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang patuh terhadap SOP, baik untuk proyek strategis maupun belanja rutin seperti alat tulis kantor.

Tugas Pokja bukan sekadar membuka dokumen, memeriksa penawaran, atau mencatat hasil lelang. Pokja adalah penjaga utama integritas sistem pengadaan. Jika fungsi tersebut dicederai, maka marwah pengadaan publik ikut runtuh. Dan jika penyusunan penawaran saja bisa diserahkan kepada panitia, di mana lagi publik bisa menggantungkan kepercayaan bahwa proses tender benar-benar adil?

Kini saatnya semua pihak—khususnya Pokja di Halmahera Tengah—merenung dan memperkuat kembali komitmen etika jabatan. Dalam dunia pengadaan, kejujuran dan integritas bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.

“Pengadaan bersih dimulai dari netralitas Pokja. Jika netralitas hilang, maka kepercayaan publik ikut lenyap.”

Rubrik: Editorial: Redaksi Pers Tipikor.id. Tulisan ini merupakan sikap resmi redaksi Pers Tipikor.id terhadap integritas sistem pengadaan di tingkat daerah. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bergerak Masif, Sejumlah Pemuda Kota Weda Pasang Puluhan Baliho K’ITA.

Daerah

Petugas Damkar Halteng Berhasil Padamkan Kebakaran Salah Satu Rumah Dinas di Desa Wedana.

Daerah

Di Konfirmasi Terkait Tumpukan Uang Kurang Lebih 1 Miliar, Pj kades Sidanga Memilih Bungkam.

Daerah

Dugaan Ketidakefisienan Anggaran di Halmahera Tengah: Realisasi APBD Seret, Belanja Tak Terduga Membengkak.

Daerah

Terkait Terbengkalainya Proyek RTLH, Ketegasan Komisi 3 DPRD Dipertanyakan.

Daerah

Weda Bay Project Salurkan 90 Ekor Sapi Kurban di Maluku Utara, Wujud Nyata Kepedulian Sosial.

Ekonomi

DIDUGA, TURUT LAHAP INSENTIF COVID MANTAN BUPATI BELUM DI PERIKSA.

Daerah

Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Halteng Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan RAPBD 2026.

You cannot copy content of this page