Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:26 WIB

Praktisi Hukum: Ini Bukan Lalai, Tapi Pelanggaran Hukum — PPK dan Rekanan Wajib Diperiksa.

Jum’at, 27 Juni 2025.22:14 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek pembangunan papan reklame pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Halmahera Tengah kembali menuai sorotan. Nilai proyek yang mencapai Rp798 juta itu telah dibayar dalam dua termin sejak akhir tahun 2024, namun hingga memasuki bulan Juni 2025, tidak satu pun papan reklame terlihat berdiri di lokasi yang direncanakan.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, yang menilai keterlambatan pelaksanaan proyek dengan realisasi pembayaran dua termin sebagai indikasi kuat adanya perbuatan melanggar hukum dalam proses pengadaan dan pengelolaan keuangan negara.

“Dalam sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, pembayaran termin hanya bisa dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang nyata, adapun pihak penyedia dapat mengajukan permohonan termin satu,  bila penyedia membutuhkan anggaran atau modal awal untuk melakukan pembayaran barang atau upah tukang, akan tetapi jika sudah dicairkan sampai termin dua lantas progres pekerjaan proyek belum juga nampak berdiri lokasi, namun disisi anggaran sudah cair dua kali, maka ini patut diduga ada perbuatan penyedia yang mana perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara, sebab progres pekerjaan dan realisasi anggaran yang sudah dicairkan tidak berseuaian,” tegas Rustam.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh pelaksanaan pengadaan harus selesai paling lambat akhir tahun anggaran, kecuali dikategorikan sebagai proyek tahun jamak (multi-years), yang dalam proyek ini tidak ditemukan.

“Jika tidak ada klausul tahun jamak, maka keterlambatan hingga pertengahan 2025 merupakan pelanggaran terhadap kontrak. Secara hukum, hal ini mewajibkan PPK menjatuhkan denda keterlambatan, dan bahkan bisa memutus kontrak sepihak. Jika itu tidak dilakukan, maka pejabat terkait juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Rustam.

READ  Pembukaan Kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing Tahun 2024, Dikecamatan Weda Tengah.

Ia menekankan bahwa pelanggaran kontrak bukan sekadar urusan administratif, tapi juga bisa berimplikasi pidana jika ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau rekayasa laporan progres.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan wajib menyelidiki mekanisme pencairan termin kedua. Apakah ada laporan progres fiktif? Siapa yang menyetujui pencairan? Semua itu harus dibuka secara transparan. Sebagai praktisi hukum saya mendesak Kejari Halmahera Tengah untuk mengusut proyek tersebut” tambahnya.

Dalam hukum Tindak Pidana Korupsi, lanjut Rustam, jika terjadi pencairan dana tanpa dasar progres fisik yang sah, maka bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi potensi korupsi terbuka lebar jika pembayaran dilakukan tanpa pekerjaan riil. Semua pihak yang terlibat, mulai dari penyedia, PPK, hingga pejabat pengawas teknis harus diperiksa,” tandas Rustam.

Rustam juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sering disalahartikan publik. “WTP dari BPK bukan predikat pengelolaan keuangan daerah bebas dari penyalahgunaan keuangan negara dan WTP bukan berarti tidak ada korupsi,. Banyak Daerah yang mendapat opini WTP namun masih ada masalah korupsi, untuk itu WTP tidak bisa menjadi acuan bahwa daerah tersebut pengelolaan dan realisasi anggarannya tidak ada penyimpangan”, ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rustam menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih aktif memproses berbagai indikasi pelanggaran, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik di seluruh SKPD yang berada di semua SKPD kabupaten Halmahera Tengah. Saya kira banyak kok masalah yang bisa terbongkar jika Kejaksaan serius menangani laporan atau informasi yang mengarah pada tindak pidana.

“Terkait proyek ini, jika betul mangkrak dan waktu pekerjaannya sudah selesai namun progres fisiknya tidak selesai, maka mudah bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (Editor: Rosa).

READ  Warga Desa Kulojaya Hadiri Pembagian Uang Lahan Restan Senilai Rp 525 Juta".

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Halmahera Tengah Perkuat Usulan Salah satu Calon Penjabat Bupati.

Daerah

Mengungkap Benturan Fatal Data Pilkades Fritu: 801 vs 809 antara Plano dan Klaim Panitia.

Daerah

OKNUM PEMUKULAN COGO IPA, DINILAI TIDAK MENGHARGAI ADAT ISTIADAT DI WILAYAH INI.

Daerah

Dandim Halmahera Tengah; “Netralitas TNI Harga Mati”.

Daerah

TKBM Yefi Berkarya Mandiri Luncurkan Beras “Semarak” untuk Buruh dan Warga Sekitar.

Daerah

Pemilik Galian dan Kontraktor Proyek Harus Bertanggung Jawab atas Truk Tanpa Terpal.

Daerah

Dana Desa Dan Dana Bumdes Kecamatan Patani Barat Desa Bobane Jaya Diduga, “Diselewengkan”

Daerah

Ketua PAN Halmahera Tengah Turun Tangan Tertibkan Aktivitas Tongkang di Patani–Pulau Moor.

You cannot copy content of this page