Jum’at, 17 Oktober 2025.00:42 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak di Halmahera Tengah. Proyek pembangunan Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur yang menelan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2025, didapati menggunakan karang laut sebagai material bangunan. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.
“Puskesmas itu fasilitas untuk masyarakat. Kalau bangunannya pakai karang laut, itu jelas berbahaya bagi kekuatan bangunan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Pers Tipikor.
Informasi yang dihimpun Pers Tipikor menyebutkan, penggunaan batu karang laut untuk sejumlah proyek, termasuk Puskesmas Messa, sempat mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pekerjaan tetap berlanjut hingga tahap fondasi.
Data LPSE Halmahera Tengah mencatat, proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan dengan kode lelang 10048581000, pagu dan HPS Rp5 miliar, serta dimenangkan oleh CV. Ariesta Kencana dengan nilai negosiasi akhir Rp4,9 miliar.
Penggunaan material karang laut dalam proyek pemerintah jelas melanggar ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini secara tegas melarang pengambilan maupun pemanfaatan material yang dapat merusak ekosistem laut.
Sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Weda. Masyarakat menilai, penegakan hukum harus segera dilakukan agar praktik pelanggaran lingkungan tidak terus berulang. “Kalau Kejaksaan diam, artinya hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini proyek miliaran dari uang rakyat, pelanggarannya terang-benderang,” tegas sumber terpercaya kepada Pers Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor belum memperoleh iniformasi pemilik CV. Ariesta Kencana selaku kontraktor pelaksana. (Editor: Rosa)



