Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Material Karang Laut Dipakai Untuk Salah Satu Proyek, Hukum Harus Bicara!

Jum’at, 17 Oktober 2025.00:42 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak di Halmahera Tengah. Proyek pembangunan Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur yang menelan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2025, didapati menggunakan karang laut sebagai material bangunan. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.

“Puskesmas itu fasilitas untuk masyarakat. Kalau bangunannya pakai karang laut, itu jelas berbahaya bagi kekuatan bangunan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Pers Tipikor.

Informasi yang dihimpun Pers Tipikor menyebutkan, penggunaan batu karang laut untuk sejumlah proyek, termasuk Puskesmas Messa, sempat mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pekerjaan tetap berlanjut hingga tahap fondasi.

Data LPSE Halmahera Tengah mencatat, proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan dengan kode lelang 10048581000, pagu dan HPS Rp5 miliar, serta dimenangkan oleh CV. Ariesta Kencana dengan nilai negosiasi akhir Rp4,9 miliar.

Penggunaan material karang laut dalam proyek pemerintah jelas melanggar ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi ini secara tegas melarang pengambilan maupun pemanfaatan material yang dapat merusak ekosistem laut.

Sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Weda. Masyarakat menilai, penegakan hukum harus segera dilakukan agar praktik pelanggaran lingkungan tidak terus berulang. “Kalau Kejaksaan diam, artinya hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini proyek miliaran dari uang rakyat, pelanggarannya terang-benderang,” tegas sumber terpercaya kepada Pers Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor belum memperoleh iniformasi pemilik CV. Ariesta Kencana selaku kontraktor pelaksana. (Editor: Rosa)

READ  Kreatif! Pria Asal Desa Peniti Ciptakan Stone Crusher Mini.

Share :

Baca Juga

Daerah

Disambut Antusias, Kunjungan Kerja Dan Tatap Muka Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Daerah

Peduli Kemanusiaan, Komunitas ITFIRIMI Halmahera Tengah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir.

Daerah

Pemda Halteng  Diminta Tertibkan Pengambilan Pasir Dipesisir Desa Sosowomo.

Daerah

Retribusi IMTA Kabupaten Halmahera Tengah  Capai Rp. 83 Milyar.

Daerah

Mengapa Harga Pertamax di Weda Lebih Mahal daripada di Lelilef?

Inspirasi

KPK Dorong 12 Instansi Kompak Tegakkan Hukum Sektor SDA

Daerah

5 Kilometer Jalan Peniti–Sakam Tak Rampung Meski Sudah LPA, Video 2 Menit 54 Detik Ungkap Proyek Terbengkalai.

Daerah

Miris! Halaman Kantor Inspektorat Halteng Butuh Perhatian, Plafon Mulai Rusak.

You cannot copy content of this page