Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:01 WIB

Dua Termin Sudah Cair: Proyek Humas Halteng Diambang Sorotan Hukum.

Kamis, 26 Juni.20:48 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Salah satu proyek yang melekat pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan papan reklame/billboard tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp798 juta hingga pertengahan tahun 2025 belum juga menampakkan hasil di lapangan.

Berdasarkan data LPSE, proyek ini dimenangkan oleh CV Survive Megah Teknik dengan nilai penawaran Rp798.272.511,86, dan disepakati menjadi Rp798 juta setelah proses negosiasi. Papan reklame ini sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi visual pemerintah daerah di ruang-ruang publik strategis. Namun hasil penelusuran Pers Tipikor.id di lima kecamatan—Patani Timur, Patani Barat, Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah—tidak menemukan satu pun reklame yang telah terpasang.

Lebih mencengangkan, proyek yang dijadwalkan rampung akhir Desember 2024 itu telah dibayar dalam dua termin pencairan, padahal menurut sumber terpercaya, progres fisik baru mencapai sekitar 50 persen. Beberapa bahan material memang disebut telah tersedia di wilayah Patani Utara, namun belum menunjukkan tanda-tanda pemasangan, apalagi penyelesaian.

Di tengah belum rampungnya proyek tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Halteng atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: Atas dasar laporan seperti apa BPK menyimpulkan WTP, jika proyek fisik yang dibiayai APBD belum selesai tetapi telah dibayar dua termin?

Jika fakta lapangan tidak sejalan dengan laporan keuangan, maka opini WTP terancam menjadi ilusi akuntabilitas, bukan cerminan kinerja nyata pemerintah.

Perlu ditegaskan, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh pengadaan wajib tuntas paling lambat akhir tahun anggaran, kecuali dikontrak sebagai proyek tahun jamak. Dalam proyek papan reklame ini, tidak ditemukan klausul tahun jamak, sehingga keterlambatan hingga pertengahan 2025 patut diduga sebagai pelanggaran kontraktual. Dalam kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menjatuhkan denda keterlambatan atau mempertimbangkan pemutusan kontrak.

READ  Dua Orang Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Dan RSUD.

Saat dikonfirmasi, Zakaria Hi. Abdul Latif, mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek dimulai, membenarkan bahwa pencairan uang muka terjadi saat dirinya masih menjabat, namun setelah itu ia tidak lagi mengikuti perkembangan proyek.

Sementara itu, Fahruzi, Kabag Humas saat ini, saat dikonfirmasi pada 26 Juni 2025 mengaku telah menghubungi tukang dan mendapatkan informasi yang sama, bahwa papan reklame belum ada yang terpasang. Ia menambahkan, pihak rekanan akan memberikan penjelasan secara langsung dalam waktu dekat.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan tukangnya juga, dan memang informasinya belum ada yang terpasang,” kata Fahruzi. “Tapi nanti dari pihak yang tangani proyek akan beri penjelasan langsung.”

Temuan ini makin diperkuat oleh pengakuan salah satu sumber terpercaya di internal proyek yang menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun papan reklame yang telah terpasang, padahal dua kali pencairan sudah dilakukan.

Proyek billboard ini menjadi contoh konkret ketimpangan antara laporan administratif dan kenyataan di lapangan. Bila benar progres hanya 50 persen dan dana telah dicairkan dua termin, maka indikasi kelebihan bayar sangat kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tak disertai jaminan dan potongan sesuai aturan.

Kondisi inilah yang semestinya menjadi sinyal serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan terhadap mekanisme pencairan termin kedua, termasuk validitas dokumen progres dan pertanggungjawaban fisik di lapangan. Jika terbukti terjadi pencairan tidak sesuai progres, maka bukan hanya rekanan, namun juga pejabat pengelola kegiatan patut dimintai pertanggungjawaban.

“Opini WTP yang diberikan BPK seharusnya menjadi pengingat penting akan perlunya keselarasan antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dibutuhkan klarifikasi yang transparan agar opini tersebut tidak sekadar menjadi simbol administratif, melainkan benar-benar mencerminkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah yang sebenarnya.” (Editor: Rosa).

READ  Rembuk Stunting di Desa Persiapan Era Fagogoru: Sinergi Pemdes, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat Dorong Kesehatan Anak.

Share :

Baca Juga

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Hadiri Tanam Padi Di Halmahera Utara.

Daerah

Sekda Halmahera Tengah Bahri Sudirman Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Daerah

Mati Lampu, Operasi Pasien Usus Buntu, DidugaPakai Senter.

Daerah

JR, Salah Satu Warga Desa Waleh, Disinyalir 2 Kali Coblos.

Daerah

Tanggap Kebutuhan Warga, Polres Halteng Bangun Akses Darurat ke Pemakaman Desa Wedana.

Daerah

“Langkah Aisyah dari Fogogoru Dipercaya Pembawa Baki Upacara 17 Agustus di Ternate”.

Daerah

Polres Halmahera Tengah, Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2024.

Daerah

Personel Kodim 1512/Weda, Gagalkan Selundupan Miras Jenis Cap Tikus.

You cannot copy content of this page