Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 23 Juni 2025 - 12:45 WIB

Hangat dan Penuh Haru, Pemkab Halteng Gelar Penjemputan Jamaah Haji di Kediaman Bupati.

Senin, 23 Juni 2025.13:41 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Suasana hangat dan haru menyelimuti kediaman Bupati Halmahera Tengah pada Senin siang (23/6), saat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar acara penjemputan resmi bagi para Jamaah Haji tahun 1446 H / 2025 M yang baru saja kembali dari Tanah Suci.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para kepala OPD, tokoh agama, serta keluarga besar para jamaah. Para tamu dan undangan tampak memadati halaman kediaman Bupati, menyambut dengan penuh suka cita para tamu Allah yang telah menunaikan rukun Islam kelima.

Acara penjemputan ini juga menjadi momentum silaturahmi dan refleksi spiritual, dengan harapan para jamaah haji dapat menjadi teladan dan pembawa semangat kebaikan di tengah masyarakat.

Sebagaimana tercantum dalam undangan resmi Pemkab bernomor 400.8.1/0611 tertanggal 20 Juni 2025, kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap warganya yang telah menunaikan ibadah suci. Undangan tersebut ditandatangani atas nama Bupati oleh Asisten III Sekda Halteng. (Editor: Rosa)

READ  PBSI Halmahera Tengah Ikut Meriahkan HUT TNI Kodam XVI/Pattimura di Ambon, Raih Prestasi di Kategori TNI-Polri dan Umum.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sosok Figur Merakyat, Zakir Daeng Barang Bertandang Ke Partai Hanura.

Daerah

Soal Kecelakaan Maut PT IWIP, FSBPI-KPBI Desak Pemerintah Transparan.

Daerah

“Material Galian di Halmahera Tengah Tak Berizin, Tapi Dijual Mahal”.

Daerah

Dugaan Ada Pemufakatan Jahat Dibalik, Pemaksaan Memasukan Hibah Dan DBH

Daerah

Kolaborasi dan Kekompakan Pejabat Dinilai Mampu Realisasikan Program Pembangunan Daerah

Daerah

Perusda Halteng Dilantik 15 Agustus, Warga Minta Profesional dan Bebas Kepentingan Politik.

Daerah

Sarang Maksiat Menggurita di Kota Weda, Ketua NU Halteng Angkat Bicara.

Daerah

“Tuding Ikan Bermerkuri Tanpa Bukti, Rustam Ismail: Oknum ASN Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP”.

You cannot copy content of this page