Ahad,22 Juni 2025.11:35 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jaya Taruna, menanggapi serius kasus dugaan intimidasi yang dialami seorang jurnalis di Sukabumi oleh oknum karyawan PT Bogorindo Cemerlang. Ancaman tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp oleh dua oknum security berinisial AT dan CA.
Peristiwa ini mencuat saat jurnalis berinisial AS mempertanyakan legalitas izin usaha camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang. Setelah pemberitaan diterbitkan, pembangunan lokasi dihentikan karena diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Namun, bukannya mendapat apresiasi atas kerja jurnalistiknya, AS justru mendapat intimidasi.
“Secara pribadi mereka memang sudah saling memaafkan dalam proses restorative justice di Polsek Cibadak, Kamis 19 Juni lalu. Namun kita tidak bisa mengabaikan konteks profesi AS sebagai jurnalis. Ancaman terhadap jurnalis dalam aktivitas jurnalistik merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang,” tegas Jaya Taruna, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah pribadi. Ancaman melalui aplikasi pesan, kata dia, juga masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“FPII sudah sering menghadapi manusia-manusia seperti ini. Jika tidak ada sanksi tegas, maka kasus serupa akan terus berulang. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelakunya dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Jaya juga mengingatkan bahwa tindakan intimidatif seperti ini merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers. Oleh karena itu, FPII Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius dan menindak tegas pelaku intimidasi terhadap jurnalis.
“Negara tidak boleh diam. Perlindungan terhadap jurnalis harus nyata. Ini bukan hanya soal satu orang jurnalis, tetapi soal marwah kebebasan pers di negeri ini,” pungkas Jaya. (Editor: Rosa).


