Ahad, 15 Juni 2025. 15:43 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Seruan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Fau, Halmahera Tengah, kembali menggema. Kali ini datang dari Gerakan Mahasiswa Halteng Pemerhati Lingkungan yang menggelar aksi damai pada Senin, 16 Juni 2025, di dua titik: Kantor PT. Aneka Niaga Prima (Gedung Aldeoz Building, Jakarta) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka menuntut agar pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Niaga Prima (ANP) yang beroperasi di Pulau Fau — sebuah pulau kecil yang secara geografis berada di gugusan Kepulauan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Jika kau bisa peduli pada Raja Ampat, mestinya kau juga bisa peduli pada Halmahera,” tegas Koordinator Aksi, dalam orasinya yang menyuarakan keresahan warga dan aktivis lingkungan.
Pulau Fau, dengan luas daratan hanya sekitar 5,45 km² (545 hektar) dan garis keliling 17.052 meter, telah dijadikan wilayah konsesi tambang nikel oleh PT. ANP seluas 459,66 hektar — mencaplok hampir seluruh daratan pulau. Mahasiswa menyebut kondisi ini menabrak sejumlah regulasi, termasuk:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang memperkuat perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil dan biota laut.
“Delapan puluh persen pulau ini telah masuk dalam wilayah konsesi tambang. Jika dibiarkan, maka kehancuran ekosistem hanya tinggal menunggu waktu,” lanjut orator aksi.
Desakan Langsung kepada Presiden dan Menteri ESDM, dalam seruan aksi, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap dan membebaskan Pulau Fau dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang.
2. Mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut IUP PT. Aneka Niaga Prima, karena aktivitasnya melanggar hukum dan mengancam ekosistem wilayah pesisir.
Aksi ini turut menyuarakan solidaritas terhadap masyarakat Gebe, yang selama ini secara terbuka menolak kehadiran PT. ANP karena takut akan dampak jangka panjang terhadap kelangsungan hidup dan laut mereka.
Selain menyoroti kebijakan negara, massa aksi juga menyoroti nama pemilik perusahaan, Shanty Alda Nathalia, yang dinilai tidak mempertimbangkan daya rusak lingkungan dari operasi tambangnya.
“Pulau-pulau kecil di Maluku Utara terus menjadi sasaran industri ekstraktif. Ini harus dihentikan sebelum semuanya terlambat,” ujar Koordinator Aksi dalam pernyataan tertulis.
Mahasiswa menyatakan akan terus melanjutkan aksi hingga ada keputusan politik dan administratif yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat lokal. (Editor: Rosa).


