Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 25 April 2025 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Yurnida: Jangan Alihkan Isu, Ini Soal Lahan yang Dijual Tanpa Persetujuan!

Jum’at, 25 April 2025.20:00 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Rustam Ismail Kuasa hukum Yurnida Dj Sehe angkat bicara menanggapi pernyataan Camat Weda Utara dan Kepala Desa Sagea yang menuding pihaknya membangun narasi diskriminatif dan membawa isu politik dalam konflik pengelolaan kawasan wisata Bokimaruru.

“Saya perlu menegaskan bahwa apa yang saya sampaikan kemarin murni menjelaskan status hukum atas lahan di areal wisata Bokimaruru. Lahan tersebut adalah milik klien kami, Ibu Yurnida Dj Sehe, yang konon kabarnya tanah tersebut telah dibeli oleh saudara Arif Taib, yang juga menjabat sebagai kepala desa Sagea selaku pihak kedua sebagai pembeli—tanpa sepengetahuan dan persetujuan beliau sebagai pemilik sah,” jelas kuasa hukum.

Menurutnya, tudingan adanya interpretasi hukum yang menyudutkan kelompok tertentu adalah keliru dan menyesatkan. “Saya tidak sedang menafsirkan hukum. Yang kami angkat adalah dasar hukum yang jelas, yakni terkait harta bersama dalam rumah tangga, serta aturan hukum yang mengatur penjualan aset bersama milik suami istri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat terjadi tindak pidana maladministrasi dalam penerbitan surat jual beli lahan tersebut, yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Sagea sendiri. “Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambahnya.

Ia juga menyebut ada indikasi tindak pidana dan pelanggaran hukum keperdataan, dan dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke Polda untuk diproses secara hukum.

“Tidak ada unsur diskriminasi ataupun kepentingan politik. Yang kami bicarakan adalah hak atas tanah yang kini digunakan oleh sejumlah masyarakat untuk mengelola kawasan wisata Bokimaruru,” tegasnya.

Sebagai langkah penyelesaian, ia menyarankan agar pihak kecamatan serta kepala desa Sagea dan Kiya duduk bersama dengan Ibu Yurnida dan masyarakat pengelola wisata untuk membahas ulang format pengelolaan yang adil dan disepakati bersama.

READ  RP.477.175.155.249, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTAUSUT ANGGARAN INI.

“Kalau masalah ini dibicarakan dengan kepala dingin dan tanpa tendensi apapun, maka penyelesaiannya sangat mungkin dilakukan. Tujuannya adalah agar wisata Bokimaruru kembali dibuka dan menjadi sumber pendapatan masyarakat serta kebanggaan desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak memperkeruh suasana dengan narasi tanpa solusi. “Tidak perlu Surat Edaran, yang dibutuhkan adalah kehadiran nyata pemerintah sebagai pelayan publik. Hadir memberi inovasi, merangkul, mengayomi dan peduli kepada semua masyarakat tanpa sekat-sekat.

”Di akhir pernyataannya, kuasa hukum Yurnida Dj Sehe kembali menekankan pentingnya pertemuan seluruh pihak guna menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat.

“Sekali lagi, kami menyarankan kepada pemerintah setempat agar segera memfasilitasi pertemuan demi kebaikan bersama dan keberlangsungan wisata Bokimaruru.” (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Kepala Desa Wairoro Indah Menghapus Program Gotong Royong, Pemukiman Warga Terendam Banjir Akibat Hujan Deras.  

Daerah

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Halteng Gelar Bagikan 50 Paket Sembako.

Ekonomi

Molornya Waktu Pencoblosan, Ribuan Pemilih Tidak Tersalur Haknya.

Daerah

Proyek Rp 4,993 Miliar di Weda Ambruk, Garis Hitam-Kuning Dipasang, Asal-Usulnya Misterius.

Daerah

Heboh! Oknum ASN Halteng Hentikan Mobil Ikan, Klaim Mengandung Merkuri dan Arsenik.

Daerah

PKBM Were Nyalakan Obor Literasi untuk Perempuan Pesisir Halmahera.

Daerah

Dugaan Kuat, Kontraktor Hilangkan Salah Satu Item Pekerjaan Proyek.

Daerah

Aksi Mulia, Syahrizal Zalil, Tangani ODGJ.

You cannot copy content of this page