Jumat, 16 Februari 2023. 16:13 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Weda buka lebih lambat dibandingkan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

“Berdasarkan peraturan KPU dalam buku Panduan KPPS, pemungutan suara digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat”.
Akan tetapi adanya bukti video pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Wedana pukul 09:12 WIT baru dimulai menghitung surat suara untuk persiapan penceblosan, ungkap Gazali.
Bukti lain pada pukul 08:34 WIT TPS 31 Desa Fidijaya baru dimulainya proses pencoblosan.
Ini artinya, kalau waktu penceblosan dimulai tepat waktu maka partisipasi setiap TPS dalam kota Weda bisa maksimal.
Menurutnya, bukan hanya dikecamatan weda, akan tetapi hal yang sama diduga terjadi disejumlah TPS Kecamatan Weda Selatan, jelasnya.
Yang jelas bahwa apabila ada keterlambatan waktu penceblosan yang terjadi ditiap TPS, oleh sebab akibat, maka KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, sehingga diajukan usulannya secara resmi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada KPU Kabupaten sehingga adanya penambahan waktu dari KPU Kabupaten, tegasnya.
Bahkan, kami yakini untuk formulir C- terkait kejadian khusus seperti keterlambatan oleh KPPS di TPS-TPS tidak disisi/ditulis, ujarnya.
Oleh karena itu, kami minta kepada Bawaslu Halmahera Tengah agar merekomendasikan ke KPU Kabupaten guna dilakukan PSU di sejumlah TPS, sebab banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih. Apalagi pemilih yang datang terlambat karena terkendala dengan kondisi jalan tabalik yang licin.
Mestinya mereka diberikan toleransi waktu untuk menyalurkan hak pilih karena keterlambatan tanpa di sengaja, tutupnya. (Rosa).