Selasa, 31 Desember 2024.16:59 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID.
Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) menggelar konferensi pers akhir tahun dengan memaparkan hasil kinerja dan statistik penegakan hukum sepanjang tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Polres Halmahera Tengah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, S.H,. S.I.K didampinggi Waka Polres Kompol Said Aslam, S.I.K, KabagOps AKP Mochtar Thenu dan Ipda Safrudin M.Sija. (31/12).
Kapolres menyampaikan, untuk kinerja Polres Halmahera Tengah tahun 2024, terdapat 180 kasus, akan tetapi dari kasus-kasus tersebut sudah dapat diselesaikan sebanyak 111 kasus. Kemudian 69 kasus masih dalam proses, baik itu dalam proses peyelidikan mau pun dalam proses penyidikan yang belum P21, ungkapnya saat konfrensi Pers.
Untuk penyelesaian perkara tersebut yang mendominasi itu adalah, perkara perkelahian dengan latar belakangnya adalah miras. Kemudian dari perkara penganiayaan tersebut untuk penyelesaian hukum bukan hanya melalui jalur peradilan, tapi penyelesaian juga dilakukan melalui
Restorative Justice yang disepakati antara korban dan pelaku, sehingga kami tidak bisa mengintervensi, ulasnya.
“Kemudian beberapa kasus yang kami tangani mengalami kendala, seperti kemarin yang ramai diberitakan digroup, ada beberapa korban itu tidak hadir pada saat diberikan undangan klarifikasi, itu yang memberikan kami kendala”.
Selain itu, ada korban yang sudah melaporkan, tetapi begitu kami undang kembali, untuk mengklarifikasi ulang ternyata yang bersangkutan juga sudah pindah. Tetapi kami masih melakukan penyelidikan, jelasnya.
Kasus Narkoba
“Untuk jenis kasus narkoba selama 2024,
ada 6 kasus yang sudah ditangani”.
Kasus Lantas
Kemudian di Satlantas selama tahun 2024, kami menerbitkan 506 lembar tilang, dengan jumlah roda 2 sebanyak 423 lembar, 55 untuk roda 4 dan 28 untuk roda 6.
Untuk tindakan berupa teguran kepada pengguna kendaraan selama tahun 2024 sebanyak 1.118 teguran. Dan untuk kasus laka lantas sendiri selama 2024 terdapat 10 kasus, bebernya.
“Jadi memang ada perhatian kita, karena dari 10 kasus tersebut meninggal dunia sebanyak 7 orang dan luka berat 2 orang”.
Pelanggaran Anggota Kepolisian Polres Halteng.
Untuk jenis pelanggaran disiplin dan kode etik pada polres Halmahera Tengah tahun 2024 terdapat 14 kasus.
Pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Halmahera Tengah 10 kasus sudah disidangkan dan anggota juga sudah menerima hukuman, ada beberapa hukuman yang putusannya adalah demosi antar wilayah, jadi kami tinggal menunggu dari Polda Maluku Utara.
Kemudian terkait dengan sidang kode etik ada 4 kasus yang sementara ini menunggu persidangan.
Kapolres kemudian menambahkan, pada prinsipnya kita adalah mitra, saya juga sudah sampaikan ke Kasi Humas dan para Kasat, untuk kemudian apabila rekan-rekan Media/Wartawan membutuhkan informasi kami sudah membuka ruang.
Kapolres juga menghimbau, pada malam tahun baru beberapa jam kemudian, masyarakat diminta agar menjaga Kamtibkas, sehingga kita menjaga awal tahun 2025 ini sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Ketika ditanyakan bagaimana dengan total penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Kapolres menjelaskan, kaitan dengan kasus dugaan korupsi tentunya kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat, untuk itu tolong diawasi karena mungkin di wilayah tertentu ada pekerjaan proyek yang mungkin diluar dari jangkauan, kami minta bisa di informasikan karena sudah ada nomor Hotline Kapolres agar bisa di laporkan untuk penanganan untuk kasus dugaan korupsi.
Kapolres mengakhiri dengan menambahkan, ada kasus dugaan korupsi yang kami tangani itu sudah pada tahap 2, tutupnya. (Rosa).


