Sabtu, 28 Desember 2024.22:15 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 28 November 2024 lalu, dan diberitakan pada 28 Desember 2024, pukul 19:30 WIT, kasat Reskrim angkat bicara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah AKP Ambo Welang lewat sambungan seluler kepada Pers Tipikor id mengatakan, untuk kasus tersebut kurang lebih dua kali kami sudah melakukan panggilan kepada korban, tetapi sampai dengan saat ini korban belum hadir, ungkapnya
Lanjutnya lagi, kalau korban tidak datang-datang kami mau lakukan pendalaman bagaimana, kan korban harus hadir ketika kami panggil.
Bahkan kasus ini baru pada tahap penyelidikan, jelasnya.
Kasat Reskrim kemudian menambahkan, tetap kita lakukan pendalaman, kalau kita tidak tindak lanjuti kita salah.
Namanya Pelaku Tindak Pidana mau siapa pun dia pasti kami tindak tegas sesuai dengan SOP, tegasnya. (Rosa).

