Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 8 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Kafe Remang-Remang dan Karaoke Buka Larut Malam Semakin Marak di Kecamatan Weda.

Selasa, 08 Oktober 2024.01:34 WIT.
 
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kafe remang-remang serta karaoke yang dibuka hingga larut malam semakin marak di wilayah Kecamatan Weda. Dan disinyalir para pemilik kafe dan karaoke tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Oplus_131072

Keberadaan kafe remang-remang serta tempat hiburan malam itu mengundang perhatian warga. Pasalnya, kafe atau tempat hiburan tersebut umumnya berada di dekat pemukiman sehingga dikeluhkan.

Hasil Penulusuran Pers Tipikor.id di lapangan, bahwa keberadaan kafe dan tempat hiburan tersebut semakin lama semakin marak di tengah masyarakat.

Parahnya lagi, diduga pemilik Cafe juga menyediakan leadis untuk melayani para tamu, leadis-leadis pun menggunakan busana seadanya. Hal itu dilakukan untuk menarik para pelanggannya agar datang dan minum-minum di tempat tersebut.

“Kepada Pers Tipikor.id, kata Sarif, para pemilik kafe dan tempat hiburan, untuk menggait para tamu para pekerjanya memakai busana seadanya. Ini kan normanya sudah sangat negatif.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat kami berharap agar pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Pihak Kepolisian segera menertibkan Cafe liar atau tempat hiburan yang tidak ada izin.

Satpol PP dan pihak Kepolisian harus juga memeriksa dokumen perizinan usaha Cafe milik Roni dan Tahrin, karena setahu kami sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait izin Cafe miras dan izin leadis. (Rosa).

READ  Akibat Kesalahan Sistem Formulir DA Hasil DPRD Provinsi, Dilakukan Perbaikan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Desa Kulojaya Hadiri Pembagian Uang Lahan Restan Senilai Rp 525 Juta”.

Daerah

Selain Kejari di Minta Serius Penegakan Hukum, Sejumlah Pejabat Bakal Dilaporkan Ke KPK.

Ekonomi

Kerja Sama Dinas Pertanian Halmahera Tengah Dan Pondok Pesantren Salman Al-farizi Dalam Menekan Inflasi.

Daerah

Terbongkar Praktik “Pinjam Izin” Limbah Scrap di Halteng, APH Diminta Bertindak.

Daerah

Truk Pengangkut Material di Halmahera Tengah Mulai Tertib Gunakan Terpal.

Daerah

“Sungai Kobe Terancam, Warga di Ujung Risiko: Aktivitas Berizin atau Bom Waktu?”

Daerah

Setelah Terdaftar di KUPP Kelas II Weda, Koperasi TKBM Yefi Berkarya Mandiri Siap Jalankan Aktivitas Bongkar Muat.

Daerah

“Dana BOS-BOSP Halteng Disalahgunakan: BPK Sebut Langgar Hukum Keuangan Negara”.

You cannot copy content of this page