Selasa, 16 Juli 2024.20:03 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Isu hangat terkait pengunduran Pj Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangaji menyisahkan polemik yang jadi perbincangan.
Pasalnya, sampai dengan saat ini publik bertanya-tanya, apakah surat resmi pengusulan pengunduran diri Pj Bupati yang masih aktif menjabat, sudah ada atau belum, pertanyaan ini mewarnai perbincangan oleh sejumlah kalangan, baik itu warga, Asn Politisi, bahkan Akademisi.
Persoalan ini menjadi catatan penting, apabila Pj Bupati siap bertarung pada Pilkada Halmahera Tengah, maka harus berbenah menyiapkan pengunduran diri, sehingga publik tidak dibuat gaduh.
Akademisi Universitas Khairun, Dr. Mustafa A. H. Ruhama ketika dikonfirmasi menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 huruf q UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan Calon Bupati/Wakil Bupati tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati.
Secara teknis pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota Pada Pilkada Tahun 2024 diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ.
Kemudian, Akademisi Universitas Khairun, Dr. Mustafa A. H. Ruhama memaparkan, pada Surat Edaran Mendagri tersebut, adiministrasi pengunduran diri disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI, papar Mus (Sapaan dari Mustafa), kalau kita lihat PKPU No. 2 Tahun 2024 maka Pendaftaran Pasangan Calon pada mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai tanggal 29 Agustus 2024.
Mus yang juga sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Pengurus Besar Fagogoru ini bilang, batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ir. Ikram Malan Sangaji (IMS) pada tanggal 17 Juli 2024. Iya tersisa satu hari saja Besok Rabu, 17 Juli 2024 Pj. Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ir. Ikram Malan Sangaji harus mengundurkan diri. Kita lihat, apakah besok, Rabu 17 Juli 2024 ada kejutan yang dibuat dari Pj. Bupati IMS.
Hal lain, ada aspirasi dari masyarakat dan ada juga Baliho/Falyer yang sudah beredar dari Pak IMS, silahkan maju tapi harus mundur.
Ia juga mengajak, coba kita perhatikan komentar dari Pak Tito sebagai Mendagri dibeberapa Media Cetak/Online, Pj Bupati harus mundur diri jika calon menjadi Kepala Daerah. Maka itu jika ada dukungan parpol, berupa Rekomendasi Parpol atau B1KWK silahkan undur diri sebagai pertanggungjawaban beliau ke masayarakat Halmahera Tengah.
Selain itu, Peraturan Perundang-Undangan untuk undur diri dari Penjabat Bupati Halmahera tengah sudah jelas. Mus mengatakan elektabilitas dan popularitas yang dianggap tinggi melewati beberapa calon yang pernah diwacanakan dapat diuji pada tanggal 27 November 2024 nanti, bertahan atau tidak, tutupnya. (Rosa).

