Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 8 September 2023 - 10:10 WIB

PROYEK PENIMBUNAN LAPANGAN POR TAHUN 2022, DISNYALIR “MARK UP”.

Jumat, 8 September 2023.10:51 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek pembangunan prasarana Olahraga (POR) Kecamatan Weda
yang di bangun pada tahun 2020 menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak 074/SPP/SARANA OLAHRAGA/APBD/DPUPR-HT/IV total anggaran senilai Rp.9.485.000.000,00,- dengan pelaksana CV. HALTIM RAYA diketahui telah selesai dan rampung, ujar Tim Investigasi Rusli Ishak (10:02 WIT).

Namun dari proyek tersebut di ketahui terdapat catatan  sebanyak 368 (Tiga ratus enam puluh delapan) atau 1.288 meter kubik timbunan hasil Cut And Fiil dari nusliko park yang diangkut dan atau diarahkan untuk melakukan penimbunan lapangan Prasarana Olahraga (POR) sebelum proyek POR itu dikerjakan oleh kontraktor CV. HALTIM RAYA.

Bahkan, bukti timbunan yang di masukan ke lapangan POR disertai dengan:
(1) Hari selasa 21/01/2020 sampai dengan senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 125 ret.
(2) Minggu  19/01/2020 senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 96 ret.
(3) Senin 19/01/2020 terdapat sejumlah 147 ret.
Namun sampai dengan saat ini, ratusan retasi tersebut tidak dibayarkan, ulasnya.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga membeberkan pada 26 April 2022, terungkap proyek tersebut dianggarkan lagi dengan nilai pagu Rp.1.000.000.000,00,-, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa proyek yang sudah selesai,  tapi dianggarkan lagi untuk progres penimbunannya.

Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak  Rp.937.150.118,08,- atas pemenang tender CV. RAVAEL patut kiranya diusut, sebab berdasarkan bukti pada progres lelang tender nama kontraktor pemenang juga sangat jelas ada, bebernya.

Olehnya itu, “kami berharap adanya atensi penegak hukum Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar mengusut temuan ini. Bagi kami, adanya permasalahan pada proyek tersebut, disinyalir telah menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan secara gamblang dalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tegasnya.

READ  TIM INVESTIGASI FOKUS, MEMINTA ATENSI KPK RI TERKAIT, SLIDE YANG DITAYANG

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bakri Anas ketika di hubunggi lewat sambungan seluler, malah membalas lewat pesan singkat dengan mengatakan, kita dijalan ada diatas motor, singkatnya.

Ketika dikonfirmasi lagi lewat telepon berkali-kali PPTK tersebut enggan menerima untuk dikonfirmasi, malah membalas dengan pesan SMS, ada di patani, pada hal menurut informasi yang didapatkan PPTK Bakri Anas berada di Weda. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Organda Halteng Gelar Aksi Jum’at Bersih di Terminal Kota Weda.

Daerah

Berburu Takjil, Sinyal Positif Geliat Ekonomi Mikro.

Daerah

PEMDA DAN DPRD HALTENG DINILAI TAKUT LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP RENTETAN KEJADIAN DI PT. IWIP

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida: Jangan Alihkan Isu, Ini Soal Lahan yang Dijual Tanpa Persetujuan!

Daerah

Maraknya Kasus Pencurian di Kota Weda, Bakir Oesman Desak Kepolisian dan Pemda Perketat Keamanan.

Daerah

Darurat Pengawasan, Infrastruktur Kantor Desa Dotte Tak Tuntas.

Daerah

“Dana Cair Sebelum Diperiksa: Menelusuri Kejanggalan Termin IV ”.

Daerah

“Ternate Jadi Magnet, 700 Peserta KAHMI Hadir, Putra Fagogoru Jadi Ketua Panitia”.

You cannot copy content of this page