Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 8 September 2023 - 10:10 WIB

PROYEK PENIMBUNAN LAPANGAN POR TAHUN 2022, DISNYALIR “MARK UP”.

Jumat, 8 September 2023.10:51 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek pembangunan prasarana Olahraga (POR) Kecamatan Weda
yang di bangun pada tahun 2020 menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak 074/SPP/SARANA OLAHRAGA/APBD/DPUPR-HT/IV total anggaran senilai Rp.9.485.000.000,00,- dengan pelaksana CV. HALTIM RAYA diketahui telah selesai dan rampung, ujar Tim Investigasi Rusli Ishak (10:02 WIT).

Namun dari proyek tersebut di ketahui terdapat catatan  sebanyak 368 (Tiga ratus enam puluh delapan) atau 1.288 meter kubik timbunan hasil Cut And Fiil dari nusliko park yang diangkut dan atau diarahkan untuk melakukan penimbunan lapangan Prasarana Olahraga (POR) sebelum proyek POR itu dikerjakan oleh kontraktor CV. HALTIM RAYA.

Bahkan, bukti timbunan yang di masukan ke lapangan POR disertai dengan:
(1) Hari selasa 21/01/2020 sampai dengan senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 125 ret.
(2) Minggu  19/01/2020 senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 96 ret.
(3) Senin 19/01/2020 terdapat sejumlah 147 ret.
Namun sampai dengan saat ini, ratusan retasi tersebut tidak dibayarkan, ulasnya.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga membeberkan pada 26 April 2022, terungkap proyek tersebut dianggarkan lagi dengan nilai pagu Rp.1.000.000.000,00,-, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa proyek yang sudah selesai,  tapi dianggarkan lagi untuk progres penimbunannya.

Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak  Rp.937.150.118,08,- atas pemenang tender CV. RAVAEL patut kiranya diusut, sebab berdasarkan bukti pada progres lelang tender nama kontraktor pemenang juga sangat jelas ada, bebernya.

Olehnya itu, “kami berharap adanya atensi penegak hukum Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar mengusut temuan ini. Bagi kami, adanya permasalahan pada proyek tersebut, disinyalir telah menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan secara gamblang dalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tegasnya.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bakri Anas ketika di hubunggi lewat sambungan seluler, malah membalas lewat pesan singkat dengan mengatakan, kita dijalan ada diatas motor, singkatnya.

Ketika dikonfirmasi lagi lewat telepon berkali-kali PPTK tersebut enggan menerima untuk dikonfirmasi, malah membalas dengan pesan SMS, ada di patani, pada hal menurut informasi yang didapatkan PPTK Bakri Anas berada di Weda. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Tidak Terima Dengan Beredarnya Surat Penutupan Wisata Alam Goa Bokimaruru, Sejumlah Warga Datangi Polsubsektor Weda Utara.

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Halteng bersama Admin sepakat untuk men “take down”grup Facebook Nuansa Halmahera Tengah (NHT).

Daerah

Enam Pj Kades Kecamatan Weda Pertanyakan Izin Parkiran Kapal Tongkang.

Daerah

SALAH SATU PUTRA SAWAI SIAP TARUNG MENUJU PARLEMEN.

Daerah

Simpatisan Elang Rahim, Se- Kecamatan Weda Selatan, Berikan Sambutan Antusias.

Daerah

Diduga Aroma Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR), Beralih ke LWIP

Daerah

Beredar Video Oknum Foto Bersama Paslon 03 Serta Acungkan Salam Tiga Jari

Daerah

Viral Di Media Sosial,” Uang Rakyat Berserakan

You cannot copy content of this page