Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:19 WIB

SELAIN DISINYALIR ADANYA MALPRAKTIK, PLT KADIS PUPR DISOROT TERKAIT RANGKAP JABATAN.

Senin, 02 Oktober 2023.22:25 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Dengan tegas Undang Undang Nomor 25/2009, terutama di pasal 17, menyatakan bahwa pelayan publik dilarang rangkap jabatan.

Mengingat pelayanan publik harus bisa dijalankan secara maksimal. Karena jika kepala dinas merangkap jabatan, konsentrasi pelayanan tidak bisa penuh dalam mengurus dua dinas.

Hal ini terjadi seperti pada posisi Kadis Bapenda Arif Djalaludin, akhirnya jadi perbincangan sejumlah kalangan. Sebab hingga kini Kepala Dinas Bapenda Arif Djalaludin masih menjabat PLT Kadis PUPR Kabupaten Halmahera Tengah. Bahkan posisi PLT selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin, juga ada tenggat waktu lamanya PLT memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan, ujar tim Investigasi Rusli Ishak. (2/10).

Yang jelas rangkap jabatan seperti Kepala Dinas Bapenda Arif Djalaudin, meskipun menggunakan istilah PLT, pada prinsipnya tetap sama, bahkan hal semacam ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi, jelasnya.

Terungkap, disisi lain adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonnesai Nomor 4 Tahun 2023 tentang; Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Hal ini dijelaskan pada BAB III Tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.
Dengan sejumlah poin penting pada Pasal 15 seperti:

(1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya;

READ  Ketika Galian C di Halteng Terus Mengeruk dan Perintah Kapolda Diabaikan, Kemana Lagi Mengadu.

Tentunya hal ini jadi tanda tanya besar buat masyarakat, ada apa dengan roda Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dibawah kepemimpinan Ir. Ikram Malan Sangadji. Sebab sebelum PLT kadis PUPR diberikan ke Arif Dajalaludin, Pemendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023.

Hal ini juga jadi pertanyaan, ada apa hingga sudah sampai dengan bulan oktober Penjabat Bupati Ir Ikram Malan Sangadji masih mempertahankan Kadis Bapenda Arif Djalaludin menjadi PLT di Dinas PUPR?

Hingga berita ini terpublish, upaya Pers Tipikor-id mengkonfirmasi ke Pj Bupati, namun belum ada tanggapan. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Datangi Kantor Bupati, Sejumlah PPPK Tuntut Kejelasan TPP yang Tak Lagi Dibayar.

Daerah

JELANG KEMAH PEMUDA, DINAS PEMADAM KEBAKARAN  KABUPATEN HALMAHERA TENGAH FOKUS PADA PEMBENTUKAN RELAWAN.

Nasional

Rektor Unhas, Jurnalis, Kekerasan Seksual dan Sistem Proteksi Diri Whistleblower

Daerah

Disinyalir, Akun TikTok Milik Oknum ASN, Memposting Foto Deklarasi Ims-Adil.

Daerah

Hotmix Jalan Dalam Kota Weda Disoal: Diduga Tanpa Papan Proyek, Permukaan Bergelombang, Kualitas Dipertanyakan.

Daerah

Pemuda Perbatasan Halteng Didorong Jadi Penggerak Pembangunan, Diperkuat Inovasi Digital.

Daerah

Beasiswa Ini Adalah Harapan Besar untuk Generasi Muda, Terima Kasih Pemda Halteng.

Daerah

Ada Apa?, Salah Satu Kadis dan Sejumlah Kades Ramai-ramai Datangi Kantor Kejaksaan.

You cannot copy content of this page