Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:01 WIB

Marak Aktivitas Galian C Dalam Kota Weda,DPRD Dan Pemkab SeakanTutup Mata.

Rabu, 29 Maret 2023. 21:49 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID Sekretaris Tim investigasi Perskpktipikor, Rusli Ishak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah dan DPRD untuk serius menertibkan tambang galian C di sejumlah titik yang berada di Kecamatan Weda.

Rusli, Rabu (29/3) mengaku resah lantaran aktivitas penambangan galian C (Timbunan) oleh sejumlah oknum, yakni di daerah gereja marantha atau belakang SD Negeri 4 desa persiapan Akeici.

Harusnya galian berupa tanah di pegunungan yang diduga secara liar itu di tertibkan pemerintah daerah dan jangan bersifat setengah hati. Sebab hal ini di buktikan pembongkaran galian C masih berlangsung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, bebernya.

Lanjutnya lagi, pembongkaran gunung dengan merubah bentangan alam serta mengambil galian C yang saat ini berlangsung  koq di biarkan, ini ada apa, apakah daerah ini sudah tidak bisa lagi diurusi. Dan apakah para oknum tersebut kebal hukum?

Ia mengaku, dugaan kuat penambangan tanah/timbunan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Olehnya itu, “kami minta serta mendesak Pemerintah dan DPRD jangan setengah hati melakukan penertiban terhadap penambangan liar. Sebab bisa jadi warga di daerah itu bakal menjadi korban akibat ulah penambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kami minta pemerintah menutup secara permanen,” tegasnya.

Penjabat Bupati Halmahera Tengah harus tegas, bila perlu perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) turun ke lokasi dan menghentikan aktivitias yang di lakukan, harapnya.

Para oknum tersebut tidak boleh melakukan aktifitas tambang galian C jika telah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah. Jika masih terus beraktifitas sita barang-barang milik para oknum yang melanggar aturan tersebut, ujarnya.

Menurutnya lagi, kegiatan yang tidak mengantongi izin jelas dan benar-benar melanggar aturan lingkungan harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. (Rosa).

READ  TERUNGKAP!!! "ADANYA PERCAKAPAN WHATSAPP, NAKES COVID DAN KEFARMASIAN".

Share :

Baca Juga

Daerah

IKPM-HT Yogyakarta Selenggarakan Dialog Publik dan Pentas Seni.

Daerah

Hakim Semprot Jaksa, Polisi Pelaku KDRT di Halut Masih Bebas Berkeliaran.

Daerah

Sambut Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Imbauan FKUB Halmahera Tengah

Daerah

Rp1,95 Miliar Kelebihan Bayar: 16 CV Kontraktor Proyek Pemkab Halteng Ditemukan Bermasalah.

Daerah

Bakal Calon Bupati Halmahera Tengah Zakir Daeng Barang, Serius Bertarung Pada Pilkada 2024.

Daerah

Tanggap Kebutuhan Warga, Polres Halteng Bangun Akses Darurat ke Pemakaman Desa Wedana.

Daerah

Di Balik Deru Investasi, Bayang-Bayang Narkoba Hantui Halmahera Tengah.

Daerah

Kegiatan Matematika Metode Gasing Lelilef Kecamatan Weda Tengah Resmi Ditutup.

You cannot copy content of this page