Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:01 WIB

Marak Aktivitas Galian C Dalam Kota Weda,DPRD Dan Pemkab SeakanTutup Mata.

Rabu, 29 Maret 2023. 21:49 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID Sekretaris Tim investigasi Perskpktipikor, Rusli Ishak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah dan DPRD untuk serius menertibkan tambang galian C di sejumlah titik yang berada di Kecamatan Weda.

Rusli, Rabu (29/3) mengaku resah lantaran aktivitas penambangan galian C (Timbunan) oleh sejumlah oknum, yakni di daerah gereja marantha atau belakang SD Negeri 4 desa persiapan Akeici.

Harusnya galian berupa tanah di pegunungan yang diduga secara liar itu di tertibkan pemerintah daerah dan jangan bersifat setengah hati. Sebab hal ini di buktikan pembongkaran galian C masih berlangsung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, bebernya.

Lanjutnya lagi, pembongkaran gunung dengan merubah bentangan alam serta mengambil galian C yang saat ini berlangsung  koq di biarkan, ini ada apa, apakah daerah ini sudah tidak bisa lagi diurusi. Dan apakah para oknum tersebut kebal hukum?

Ia mengaku, dugaan kuat penambangan tanah/timbunan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Olehnya itu, “kami minta serta mendesak Pemerintah dan DPRD jangan setengah hati melakukan penertiban terhadap penambangan liar. Sebab bisa jadi warga di daerah itu bakal menjadi korban akibat ulah penambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kami minta pemerintah menutup secara permanen,” tegasnya.

Penjabat Bupati Halmahera Tengah harus tegas, bila perlu perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) turun ke lokasi dan menghentikan aktivitias yang di lakukan, harapnya.

Para oknum tersebut tidak boleh melakukan aktifitas tambang galian C jika telah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah. Jika masih terus beraktifitas sita barang-barang milik para oknum yang melanggar aturan tersebut, ujarnya.

Menurutnya lagi, kegiatan yang tidak mengantongi izin jelas dan benar-benar melanggar aturan lingkungan harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya. (Rosa).

READ  Kapolres Halmahera Tengah Bersama Keluarga Besar Angkatan 28 (Dregs) Bagikan Sembako ke Pondok Pesantren dan Warga yang Membutuhkan.

Share :

Baca Juga

Daerah

RP.477.175.155.249, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTAUSUT ANGGARAN INI.

Daerah

Lima Orang Saksi Pengeroyokan Telah Diperiksa Oleh Pihak Polres.

Daerah

“Mengungkap Fakta: Termin IV Islamic Center Dicairkan Sebelum Pemeriksaan, Siapa Bertanggung Jawab?”

Daerah

Proyek Jalan Dianggarkan, Hak Warga Digusur: Ganti Rugi Lahan Dipertanyakan.

Daerah

Pj Bupati, Monitoring Pekerjaan Pembangunan Intake Dan Water Treatment Air Bersih

Daerah

Fisik Baru 38 Persen, Dana Cair 100 Persen — Kejati, Polda, Kejari, dan Polres Ditantang Ungkap Otak Pencairan di Dinas PUPR Halteng.

Daerah

KEJATI MALUT, POLDA MALUT, KEJAKSAAN HALTENG DAN POLRES HALTENG, DIDESAK USUT PROYEK DESTINASI WISATA NUSLIKO PARK.

Daerah

Amburadulnya Proyek Provinsi, Inspektorat Diminta Evaluasi Kinerja Kontraktor.

You cannot copy content of this page