Selasa, 27 Oktober 2026. 11:32 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Penelusuran data anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menemukan satu pencatatan belanja perjalanan dinas sebesar Rp14.000.000 yang mencantumkan waktu Desember 2025, sementara rekapitulasi yang memuatnya berkaitan dengan tahun anggaran 2026.
Catatan tersebut ditemukan di antara 522 entri belanja dalam data yang ditelusuri melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perbedaan tahun pencatatan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi, status kegiatan, serta kesesuaiannya dengan dokumen penganggaran yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal Rp14 juta, tetapi juga konsistensi pencatatan dalam dokumen administrasi pengadaan. Dasar pencantuman tanggal perlu dijelaskan untuk memastikan apakah tanggal tersebut menunjukkan jadwal pelaksanaan kegiatan, kesalahan input, atau berkaitan dengan proses administrasi lainnya.
Satu Catatan Berbeda di Antara 522 Entri
Berdasarkan data yang ditelusuri, salah satu entri mencantumkan alokasi Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp14.000.000 dengan waktu Desember 2025. Sementara itu, rekapitulasi yang memuat entri tersebut berkaitan dengan tahun anggaran 2026.
Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai status kegiatan dan dasar pencatatannya. Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul: apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan pada Desember 2025? Jika telah dilaksanakan, bagaimana status realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya?
Sebaliknya, jika kegiatan belum dilaksanakan pada periode tersebut, apa dasar pencantuman tanggal Desember 2025 dalam data yang berkaitan dengan tahun anggaran 2026?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi dalam SiRUP dengan dokumen administrasi pengadaan dan penganggaran yang relevan. Meski demikian, perbedaan tanggal dalam rekapitulasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M. dikonfirmasi melalui WhatsApp
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Pers Tipikor.id mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.39 WIT.
Dalam pesan tersebut, Kadis diminta penjelasannya mengenai dasar pencantuman tanggal Desember 2025 pada alokasi Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp14 juta, sementara data yang ditelusuri berkaitan dengan tahun anggaran 2026.
Redaksi juga menanyakan apakah hal itu merupakan jadwal pelaksanaan kegiatan, kesalahan input, atau berkaitan dengan proses administrasi penganggaran lainnya.
Selain itu, Kepala Dinas dimintai penjelasan mengenai apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan pada Desember 2025. Jika kegiatan telah dilaksanakan, bagaimana status realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya?
Sebaliknya, jika belum dilaksanakan pada periode tersebut, apa dasar pencantuman tanggal itu dalam data belanja yang berkaitan dengan tahun anggaran 2026?
Konfirmasi tersebut disampaikan agar persoalan ini dapat diberitakan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan atas pertanyaan konfirmasi yang disampaikan.
Dasar Pencatatan Perlu Diperjelas
Dalam pengelolaan anggaran pemerintah, kejelasan data dan konsistensi pencatatan merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Karena itu, perbedaan tanggal dalam suatu entri perlu ditelusuri berdasarkan dokumen yang relevan, termasuk status paket, jadwal kegiatan, dan dokumen penganggaran yang berlaku.
Pers Tipikor.id menelusuri persoalan ini berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang memuat 522 entri belanja. Dalam rekapitulasi tersebut, alokasi perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp14.000.000 tercatat pada Desember 2025, sementara data yang ditelusuri berkaitan dengan tahun anggaran 2026.
Perlu dipahami bahwa data SiRUP merupakan informasi rencana umum pengadaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan atau anggarannya telah dibayarkan. Oleh karena itu, dasar pencatatan tanggal, status pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen penganggaran resmi masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Halteng tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut. Jika terdapat kekeliruan pencatatan, penjelasan mengenai bentuk koreksi dan dasar administrasinya juga penting untuk memperjelas informasi.
Sebab, bukan hanya besaran anggaran yang perlu diperhatikan, melainkan juga ketepatan pencatatan, kejelasan status kegiatan, dan kepastian dasar administrasinya.
Pers Tipikor.Id — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)



