Selasa, 13 Oktober 2026.02:18 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik pembayaran lahan garapan masyarakat di kawasan Sakaulen Kilometer 27, Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian menjadi sorotan. Nama Andini Lestari Naik, yang disebut sebagai anak perempuan Haris Naik, tercantum dalam peta lahan yang telah menerima pembayaran dari PT HSM.
Kemunculan nama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencatatan, riwayat penggarapan lahan, serta proses verifikasi yang dilakukan sebelum pembayaran direalisasikan. Karena dalam perdebatan para pemilik lahan garapan mengaku nama Andini bukan bagian dari kelompok.
Persoalan ini turut mencuat dalam rapat bersama di Polres Halmahera Tengah, Senin (12/10/2026). Pertemuan yang melibatkan para pemilik lahan garapan, PT HSM, Pemerintah Desa Kulo Jaya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta jajaran kepolisian itu membahas persoalan pembayaran lahan yang masih dipersoalkan warga selaku penggarap.
Nama Anak Tercantum dalam Peta Penerima Pembayaran
Berdasarkan pantauan Pers Tipikor.id, pencantuman nama Andini Lestari Naik dalam peta penerima pembayaran menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan dasar pencatatan nama tersebut, riwayat penguasaan atau penggarapan lahan, serta dokumen yang digunakan dalam proses penetapan penerima pembayaran.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Andini disebut sebagai anak Haris Naik, yang turut menjadi sorotan dalam perkembangan polemik lahan Sakaulen.
Meski demikian, kepastian mengenai hak atas lahan dan dasar penerimaan pembayaran tetap harus ditelusuri melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pantauan Pers Tipikor.id saat rapat berlangsung menunjukkan Haris Naik sempat hadir dalam pertemuan yang membahas persoalan lahan Sakaulen tersebut.
Namun, ketika pembahasan berlanjut hingga penyusunan surat kesepakatan antara para pemilik lahan garapan dan PT HSM, Haris tidak lagi terlihat sampai pertemuan berakhir.
Surat kesepakatan tersebut disusun dengan disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kepolisian, serta Pemerintah Desa Kulo Jaya.
Kondisi ini menjadi bagian dari catatan pantauan di lapangan. Sementara itu, alasan Haris tidak terlihat pada tahap lanjutan hingga rapat berakhir belum dapat dipastikan apa alasannya
Di tengah polemik yang berkembang, kejelasan mengenai riwayat lahan dan proses penetapan penerima pembayaran menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Pemeriksaan terhadap dokumen pendataan, peta lahan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah proses penetapan penerima telah dilakukan sesuai prosedur.
Transparansi Menjadi Kunci
Hingga berita ini diterbitkan, dasar pencantuman nama Andini Lestari Naik dalam peta penerima pembayaran, luas lahan yang dikaitkan dengan namanya, serta dokumen yang menjadi dasar penetapannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kejelasan juga diperlukan mengenai mekanisme verifikasi lahan, pihak yang melakukan pendataan, serta dasar PT HSM menetapkan penerima pembayaran.
Transparansi data menjadi penting agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga sebagai penggarap lahan di kawasan Sakaulen.
Pers Tipikor.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Haris Naik, Andini Lestari Naik, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Editor: Rosa)






