Rabu, 02 Oktober 2024.19:44 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye . Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin , alat tulis atau atribut kampanye lainnya .
Akan tetapi berbeda dengan tangkapan layar video adanya unggahan di media sosial Facebook yang diunggah akun Facebook Edwin Je dengan mengatakan, “Luar biasa ibu2 Ims-Adil,
Video yang beredar, dinarasikan,
“Luar biasa ibu2 Ims-Adil, hal tersebut diduga kuat tercium bau amis dan menyengat Paslon Ims-Adil bagikan bantuan berupa beras dan lain-lain.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id dari salah satu Warga Desa Yondeliu mengatakan, bahwa benar pembagian itu terjadi di Desa Yondeliu Kecamatan Patani, tulis Warga yang enggan namanya di Publish. Rabu (2/10/2024).
“Begitu (Mereka bagikan bantuan berupa beras dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya), ungkap warga lewat pesan WhatsAppnya”.
Amat ketika dikonfirmasi mengatakan, jika peserta Pemilukada dimulai saat kampanye 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang ,Rabu (2/10/2024).
“Tegasnya lagi, jangankan uang, sembako pun tidak boleh, itu bisa dijerat dengan pidana Pemilu”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin ketika dikonfirmasi menjelaskan,
Panwascam Patani sementara penelusuran.
Nanti saya tunggu hasil dari panwascam,
kami tetap melaksanakan semua sesuai prosedur. Kami pastikan dulu dilapangan,
silahkan kawal prosesnya biar transparan, jelas Ketua Bawaslu.
Munawar Wahid, salah satu Anggota Bawaslu Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi menegaskan, segera kita proses, tegasnya.
Sampai berita ini terpublikasi Panwascam Patani Nursatri Mochtar ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangan. (Rosa)