Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Rp21,25 Miliar Anggaran Perbatasan Halteng: Perjalanan Dinas Rp747,5 Juta, Selisih Pagu dan Paket RTLH Kembar.

Senin, 12 Oktober 2026.10:47 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pengelolaan anggaran Badan Pengelola Perbatasan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Penelusuran Pers Tipikor.id terhadap data terdapat sejumlah kejanggalan yang patut mendapat perhatian serius, mulai dari perbedaan pagu swakelola, besarnya anggaran perjalanan dinas, hingga dua paket pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dengan nama dan nilai diduga identik.

Temuan dalam data tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain membutuhkan penjelasan dari instansi terkait, sejumlah ketidaksesuaian itu juga layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditelaah sesuai kewenangan, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun, terdapat 57 paket pengadaan dengan total pagu Rp21.258.000.000. Rinciannya, 33 paket penyedia senilai Rp19.837.000.000 dan 24 paket swakelola dengan pagu dalam tabel rekapitulasi sebesar Rp1.421.000.000.

Namun, hasil penjumlahan nominal 24 paket swakelola yang tercantum dalam daftar menunjukkan angka Rp1.543.425.050. Artinya, terdapat selisih Rp122.425.050 antara angka rekapitulasi dan rincian paket.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana selisih tersebut berasal dan data mana yang menjadi acuan resmi?

Apakah terdapat perubahan pagu, paket yang belum diperbarui, atau kekeliruan pencatatan?

Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Rp747,5 JUTA UNTUK PERJALANAN DINAS, EFEKTIVITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp747.500.000. Angka tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam kota Rp577.000.000 dan perjalanan dinas biasa Rp170.500.000.

Untuk perjalanan dinas dalam kota, rinciannya meliputi Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp200 juta, Pelaksanaan Kewilayahan Perbatasan Rp150 juta, Perencanaan dan Fasilitasi Kerja Sama masing-masing Rp86 juta dan Rp81 juta, Monitoring dan Evaluasi Kewilayahan Perbatasan Rp60 juta, serta Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Rp20 juta.

Sementara itu, perjalanan dinas biasa terdiri atas Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp150 juta, Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah masing-masing Rp15 juta dan Rp20 juta, serta Monitoring dan Evaluasi Kewilayahan Perbatasan Rp10,5 juta.

READ  Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Tinjau Pelaksanaan Asesmen Tingkat SMP Negeri 17 di Desa Sawai Itepo.

Pada subkegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, terdapat pula dua paket perjalanan dinas biasa yang masing-masing dianggarkan Rp50 juta.

Besarnya alokasi tersebut patut diikuti dengan penjelasan mengenai tujuan perjalanan, kebutuhan riil, volume kegiatan, serta hasil yang hendak dicapai. Apalagi, sejumlah paket menggunakan nomenklatur serupa dalam subkegiatan yang sama.

Apakah seluruh alokasi tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur?

Sejauh mana anggaran perjalanan dinas memberikan dampak nyata terhadap pembangunan kawasan perbatasan?

Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka. APH juga dapat memberi perhatian apabila hasil penelaahan menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai. Namun, besarnya anggaran atau kesamaan nomenklatur saja belum membuktikan adanya pelanggaran.

ANGGARAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT JANGAN HANYA MENJADI PELENGKAP

Di sisi lain, program pemberdayaan masyarakat juga tercatat dalam data. Program Pemberdayaan Pemuda Perbatasan untuk meningkatkan partisipasi pembangunan di kecamatan perbatasan dianggarkan Rp100.300.000.

Sementara itu, program Pemberdayaan Perempuan Pesisir dalam Pengembangan Ekonomi Keluarga Kawasan Perbatasan tercatat sebesar Rp83.414.800.

Pada kegiatan Perencanaan dan Fasilitasi Kerja Sama, terdapat anggaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp6 juta.

Adapun pada kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja, honorarium narasumber dan panitia tercatat Rp2.950.000, sedangkan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim masing-masing Rp4.350.000 dan Rp7.250.000.

Rincian lainnya meliputi jasa tenaga pelayanan umum Rp98 juta, bahan bakar dan pelumas Rp49.375.000, serta suku cadang alat angkutan Rp11.685.250. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewilayahan Perbatasan juga mencatat honorarium Rp1.600.000, perjalanan dinas biasa Rp10.500.000, dan perjalanan dinas dalam kota Rp60 juta.

Besarnya belanja operasional perlu diimbangi dengan kejelasan manfaat bagi masyarakat. Anggaran perbatasan semestinya tidak berhenti pada administrasi dan mobilitas aparatur, tetapi juga harus menghasilkan dampak yang dapat diukur bagi warga di wilayah perbatasan.

READ  "Dinas Pendidikan Halteng Pastikan Distribusi Buku ke 69 SD Sesuai Kebutuhan Kurikulum".

BELASAN PROYEK FISIK SENILAI RP19,7 MILIAR

Pada kelompok paket penyedia di Kabupaten Halmahera Tengah, data yang dihimpun mencantumkan 17 paket pembangunan rumah layak huni, peningkatan kualitas rumah sehat sederhana, rumah jaga nelayan, pengawasan konstruksi, hingga pengadaan energi surya.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Pembangunan Rumah Layak Huni bangun baru 12 unit: Rp3.000.000.000.

2. Pembangunan Rumah Layak Huni bangun baru 14 unit: Rp3.780.000.000.

3. Peningkatan kualitas Rumah Sehat Sederhana 12 unit: Rp1.200.000.000.

4. Pembangunan Rumah Layak Huni bangun baru luncuran: Rp65.025.000.

5. Pembangunan Rumah Layak Huni bangun baru 20 unit: Rp5.000.000.000.

6. Pembangunan Rumah Layak Huni APBD-P luncuran lima unit: Rp59.300.000.

7. Pengawasan pembangunan RLH, rehabilitasi, rumah jaga, dan rumah singgah nelayan TA 2026: Rp336.500.000.

8. Pengadaan Solar Cell Liwo: Rp300.000.000.

9. Pembangunan satu unit rumah jaga nelayan di Desa Yoi, Kecamatan Pulau Gebe: Rp100.000.000.

10. Pembangunan Rumah Layak Huni APBD-P luncuran lima unit: Rp59.300.000.

11. Pembangunan Rumah Layak Huni bangun baru tiga unit: Rp900.000.000.

12. Pembangunan tiga unit rumah jaga di Pulau Sayafi, Kecamatan Patani Utara: Rp660.000.000.

13. Peningkatan kualitas Rumah Sehat Sederhana 20 unit: Rp2.000.000.000.

14. Pembangunan satu unit rumah jaga di Pulau Uta, Kecamatan Pulau Gebe: Rp300.000.000.

15. Pengadaan bahan bangunan dan konstruksi: Rp45.000.000.

16. Peningkatan kualitas Rumah Sehat Sederhana 16 unit: Rp1.600.000.000.

17. Pembangunan satu unit rumah jaga di Pulau Sains, Kecamatan Pulau Gebe: Rp300.000.000.

Berdasarkan penjumlahan 17 paket yang tercantum, total pagunya mencapai Rp19.705.125.000. Nilai ini merupakan hasil penjumlahan daftar paket yang dihimpun dan masih perlu dicocokkan dengan data resmi untuk memastikan kesesuaian keseluruhan paket penyedia.

Dengan nilai proyek fisik yang mencapai belasan miliar rupiah, pengawasan terhadap ketepatan sasaran, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas bangunan, dan realisasi anggaran menjadi penting. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

READ  APH Diminta Usut Dan Periksa "Predator Proyek Jembatan Beton Jalan Sif-Palo Yang Terbengkalai".

DUA PAKET RTLH IDENTIK, PERLU PERHATIAN APH

Persoalan lain yang patut mendapat penjelasan adalah kemunculan dua paket bernama Pembangunan Rumah Layak Huni (Bangun Baru) APBD-P Luncuran 5 Unit (Dinas Perbatasan).

Kedua paket tersebut masing-masing tercatat senilai Rp59.300.000 dan muncul pada nomor urut 4199 dan 4203. Nama serta nilai yang identik menimbulkan pertanyaan mengenai status masing-masing paket.

Apakah kedua paket tersebut memiliki lokasi dan objek pekerjaan yang berbeda, atau terdapat kekeliruan dalam pencatatan?

Jawabannya harus didasarkan pada kode, dokumen anggaran, lokasi pekerjaan, dan volume kegiatan.

Dalam konteks pengawasan anggaran publik, perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap data tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan digunakan sesuai peruntukannya. Apabila dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing institusi. Langkah ini penting agar pengelolaan anggaran publik tetap akuntabel dan setiap persoalan yang muncul dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih melakukan penelusuran dan berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Badan Pengelola Perbatasan mengenai selisih pagu swakelola, besarnya anggaran perjalanan dinas, serta dua paket RLH dengan nama dan nilai identik.

Anggaran publik harus transparan, pelaksanaannya harus terukur, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Uang negara bukan ruang untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar Video Diduga Penikaman Pekerja di PT IWIP, Situasi Jadi Sorotan.

Daerah

Bumi Nikel Menyambut Prabowo, Rakyat Halteng Menanti Kesejahteraan.

Daerah

Proyek Bronjong Dikerjakan Tanpa Identitas Proyek, Indikasi Penyimpangan Anggaran Menguat.

Daerah

Layanan Internet Indihome Dikeluhkan Pelanggan.

Daerah

“Targetkan Kemenangan, Markas Juang HAS Malut, Kota Weda Dibentuk”.

Daerah

“Dukungan Elang-Rahim Terus Melejit, Ungguli Paslon Lain”.

Daerah

Siap Ambil Formulir Bakal Calon Bupati, Haji Zakir Daeng Barang Optimis Rebut Simpati Rakyat Halteng.

Daerah

Perusakan di Goa Bokimaruru, Polisi Baru Bertindak Enam Hari Kemudian.

You cannot copy content of this page