Selasa, 22 September 2026. 00:40 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Empat warga yang bermukim di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diamankan setelah diduga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama masyarakat.
Keempat warga tersebut kemudian dibawa ke Polsubsektor Lelilef untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota jasa angkut BUMDes Lagaeloe Sawai yang mendapati aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah sebagaimana mestinya.
Lokasi tersebut sebelumnya telah dibersihkan melalui keterlibatan DLH dan warga. Namun, aktivitas pembuangan sampah sembarangan kembali ditemukan sehingga memicu tindakan dari pihak yang berada di lapangan, pada 21/9/2026, sekira pukul 22:56 dan yang berikut sekitar jpukul 23:57 WIT.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat apresiasi dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Weda Tengah, Firman R. Arief.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kepedulian masyarakat dan petugas jasa angkut yang turut membantu menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Persoalan pembuangan sampah sembarangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran berupa membuang sampah di sembarang tempat atau di luar kontainer dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang disebutkan dalam ketentuan tersebut berupa denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus terhadap sejumlah lokasi yang selama ini rawan dijadikan tempat pembuangan sampah, termasuk kawasan Puncak Tabalik dan Lokulamo Seng Biru.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih pada lokasi yang telah dibersihkan dan bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, keempat warga yang diamankan masih berada di Polsubsektor Lelilef.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan kebersihan lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat, termasuk petugas jasa angkut dan kelompok yang berada di lapangan, juga menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan.
Apresiasi yang diberikan Sekcam Weda Tengah kepada anggota jasa angkut BUMDes Lagaeloe Sawai sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah kembali munculnya titik-titik pembuangan sampah liar.
Selanjutnya, proses terhadap keempat warga tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid persampahan dan limbah B3 Nikmatullah Jinaba melalu sambungan WhatsApp mengingatkan, keberadaan aturan bukan sekadar untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi instrumen agar masyarakat memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.
(Editor: Rosa)




