Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 16 September 2026 - 19:51 WIB

Tiga Perusahaan Galian C Halteng Kantongi PKKPR, Masuk Perizinan SIPB.

Rabu, 16 September 2026.20:50 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Terungkap, tiga perusahaan yang bergerak di bidang usaha galian C tercatat berada dalam tahapan perizinan kegiatan pertambangan batuan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.Ketiga perusahaan tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Weda Utara dan Kecamatan Weda Selatan. Satu perusahaan berada di Weda Utara, sementara dua lainnya berada di Weda Selatan.

Di Kecamatan Weda Utara terdapat CV Audi Pratama. Sementara di Kecamatan Weda Selatan terdapat PT Bumi Sejahtera Gemilang dan CV Mildas Cendrawasih.

Ketiga perusahaan tersebut tercatat masuk pada tahapan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di tingkat provinsi.

Ketiga perusahaan tersebut juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Halmahera Tengah serta telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

SIPB merupakan Surat Izin Penambangan Batuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batuan. Karena itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan tahapan perizinan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha galian batuan.

Keberadaan tiga perusahaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan material konstruksi di Halmahera Tengah. Material hasil galian dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk kebutuhan masyarakat yang sedang membangun rumah maupun fasilitas lainnya.

Sebaran usaha tersebut menunjukkan bahwa kegiatan galian batuan di Halmahera Tengah terdapat di lebih dari satu wilayah kecamatan. Weda Utara menjadi lokasi CV Audi Pratama, sedangkan Weda Selatan menjadi lokasi PT Bumi Sejahtera Gemilang dan CV Mildas Cendrawasih.

Informasi mengenai tiga perusahaan tersebut berkaitan dengan pembahasan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Organda truk pada 16 September 2026, yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, unsur pemerintah daerah serta Organda truk Halmahera Tengah. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distaru) Halmahera Tengah, Ir. Bambang Prakoso, ST., turut menyampaikan penjelasan mengenai aspek perizinan kegiatan galian, termasuk tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi bagian dari proses perizinan.

READ  Kampanye Mustika Berpusat di Markas Komando Panglima Timur Desa Dotte.

Bahkan, Bambang Prakoso menyampaikan keberadaan tiga perusahaan yang berada di Kecamatan Weda Selatan dan Kecamatan Weda Utara.Dengan demikian, keberadaan tiga perusahaan galian batuan tersebut tidak terlepas dari pembahasan mengenai aktivitas galian dan kebutuhan material di wilayah Halmahera Tengah.

Pada akhirnya, aktivitas galian batuan bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga menyangkut kejelasan legalitas dan kepatuhan terhadap perizinan. Dengan dokumen yang jelas dan seluruh tahapan perizinan terpenuhi, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar Video Oknum Foto Bersama Paslon 03 Serta Acungkan Salam Tiga Jari

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Kegiatan Matematika Metode Gasing Lelilef Kecamatan Weda Tengah Resmi Ditutup.

Daerah

490 Hari Uang Negara Hilang di Kantor Bupati Halteng: Kasus Masih Menggantung.

Daerah

Sungai Yefetu Berpotensi Meluap, Warga Minta Pemda dan DPRD Segera Turun Tangan.

Daerah

Diduga Terkepung Sejumlah Proyek Mangkrak, Halteng Butuh Keseriusan APH.

Daerah

Ketua Harian KNPI Maluku Utara Apresiasi Sikap Tegas Sherly Laos.

Daerah

Bermodus Surat Jual Beli, “Tanah Warga Diserobot”.

You cannot copy content of this page