Senin, 23 Oktober 2023.15:22 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Berdasarkan sejumlah informasi, kerawanan bermodus surat keterangan jual beli saat ini menjadi yang paling trending.
Terungkap, Bagian Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah oleh karena merasa bagian dari pemda, serta mendapat tekanan dari KPK dan BPK untuk penertiban aset, olehnya itu disinyalir dengan segala cara menjadikan surat jual beli sebagai dasar kepemilikan.
Penulusuran Pers Tipikor-id, seharusnya Pemda dalam hal ini fokus terkait dengan aset tanah mulai dari areal Mesjid Agung Darussalam, areal POR, areal Sekolah Dasar (SD) Negeri 5, areal Sama Sejati (SS), areal Perumahan 50 sampai dengan areal depan SMK Negeri, sebab berdasarkan penulusuran Pers Tipikor-id, sejumlah aset Pemda arel-areal yang dimaksud telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saat peralihan kekuasaan 2017 seperti, menjual, membangun rumah, membangun kos-kosan bahkan ada yang dikontrakan oleh oknum yang mengakui kepemilikan atas tanah karena terjadi tukar guling dengan Pemda.
Akan tetapi karena kewalahan dengan penguasaan oleh pihak-pihak tertentu. Terungkap adanya indikasi yang tak waras dengan mengunakan surat keterangan jual beli tahun 2008 yang tercantum nama penjual dengan umur 31 tahun, padahal diketahui nama penjual yang dicantumkan tersebut baru berumur 18 tahun, bahkan 2018 penjual yang dimaksud dalam surat keterangan jual beli orang tua/ayahnya masih ada.
Selain tercium aroma yang tak sedap, tandatangan yang tertera dalam surat tersebut juga ternyata berbeda dengan aslinya.
Hal lain terungkap juga, luasan tanah dengan surat keterangan jual beli tidak sesuai dengan luasan dalam sertifikat yang dipegang oleh pemilik.
Sarif salah satu warga Desa Fidijaya mengharapkan kepada kita selaku warga mesti berhati-hati dan karena saat ini disinyalir rawan penyerobotan dengan berdalih surat keterangan jual beli.
Bahkan, ini disinyalir telah menjadi objek bagi mafia secara terstruktur, sistematis dan masif, akhirinya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan ketika dikonfirmasi mengatakan,
Itu masih punya mereka (Dengan menyebutkan nama pemilik), setelah ditelusuri ternyata belum ada pembebasan disitu, ucapnya.
Ketika ditanyakan, “terus bagimana degan surat keterangan jual beli itu, kabag enggan memberikan keterangan.
Kasubag tanah ketika dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan apapun. (Rosa).